Hukum dan Kriminal

Berkas Perkara Dugaan Kasus Korupsi BPNT Dillimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kediri, Gelar Fakta – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dua Tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri, yakni mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri TKP dan pendamping SDR. Akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Berkas perkara kedua tersangka sebenarnya telah dinyatakan lengkap pada tanggal 11 April lalu. Namun memang baru diserahkan tanggal 19 April siang ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Berkas kedua tersangka memang sudah lengkap beserta barang buktinya, dan hari ini kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ucap Kepala Kejaksaan Kota Kediri, Novika Muzairah, Selasa (19/4/2022).

Lanjut, Novika, selain tersangka barang bukti yang turut diserahkan antara lain, 3 sepeda gunung, buku rekening kedua tersangka, dan dokumen lainnya.

“Jadi barang bukti yang juga kita limpahkan, sepeda gunung dari tersangka TKP, dan buku rekening kedua tersangka,” ungkapnya.

Tersangka TKP dan SDR diduga telah meminta fee atau keuntungan kepada 3 (tiga) Supplier yakni UD. Lingga jaya, UD. Barokah dan UD. Guna Karya. Jumlah fee yang diminta dan diterima oleh para tersangka sebesar Rp. 1.500.270.625,-, dengan rincian Tersangka TKP menerima sebesar Rp. 1.000.173.750,- dan Tersangka SDR menerima sebesar Rp. 500.260.625,-.

Berdasarkan jumlah penerimaan oleh para tersangka sebesar Rp. 1.500.270.625,-, dalam proses penyidikan ini telah dikembalikan sebesar Rp. 564.600.000,-. Pengembalian tersebut berasal dari kedua tersangka. Dan pihak-pihak lain yang menerima aliran dana uang fee tersebut antara lain, para pegawai Dinas Sosial Kota Kediri dan Pendamping BPNT tingkat Kecamatan.

“Para tersangka meminta imbalan sejumlah fee tersebut, karena telah merekomendasikan ketiga supplyer tersebut kepada pihak E-warung untuk membeli dan memesan barang berupa beras telur dan kacang-kacangan kepada ketiga supplier tersebut. Mengingat, ada beban psikologis dari supplier karena telah direkomendasikan, maka supplier tidak bisa menolak permintaan tersebut dikarenakan ada kekhawatiran tidak akan ditunjuk lagi sebagai pemasok komoditi untuk E-warong dalam pelaksanaan penyaluran BPNT,” urainya.

“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai 19 April 2022 s/d 8 Mei 2022 di rutan Polres Kediri Kota. Dan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan,”pungkasnya.

Untuk diketahui, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni:

Kesatu, Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kedua, pasal 12 B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ketiga, pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Yan).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button