Politik dan Pemerintahan

Pembangunan Alun-Alun Kediri Segera Dilanjutkan, Terkendala Kesepakatan Nilai Progres

Kediri, gelarfakta.com – Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) alun-alun yang telah lama dinantikan masyarakat. Namun, proses kelanjutan proyek tersebut masih terkendala perbedaan kesepakatan nilai pembayaran progres pekerjaan antara pemerintah dan pihak kontraktor.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, M. Ferry Djatmiko, menjelaskan bahwa berbagai tahapan penting telah dilalui, mulai dari proses administrasi di Mahkamah Agung, asesmen teknis oleh tim ahli dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, hingga reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

“Dari seluruh tahapan tersebut telah menghasilkan keputusan dengan harapan bisa dilaksanakan. Sehingga pembangunan RTH alun-alun bisa segera dilanjutkan dan ini butuh kerja sama semua pihak untuk menaati aturan dan ketentuan yang berlaku,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/4).

Meski demikian, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan bersama terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Perbedaan utama terletak pada nilai pembayaran progres pekerjaan. Berdasarkan asesmen tim ahli UPN dan reviu BPKP, nilai pembayaran ditetapkan sekitar Rp6,6 miliar. Sementara pihak kontraktor mengajukan nilai sebesar Rp16,2 miliar.

Ferry menambahkan, tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus melakukan komunikasi intensif dengan pihak terkait agar proses administrasi dapat segera diselesaikan.

“Kita berharap ada komitmen dari kontraktor untuk menaati hasil putusan, termasuk nilai pembayaran progres pekerjaan yang sudah direviu, agar pembangunan bisa segera dilanjutkan,” imbuhnya.

Apabila kesepakatan tercapai, Pemerintah Kota Kediri siap melanjutkan pembangunan mengingat anggaran sebesar Rp20 miliar telah disiapkan pada tahun ini.

“Kami yakin akan ada solusi agar pembangunan alun-alun bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penghitungan tenaga ahli, bangunan gedung dua lantai harus dibangun ulang. Sedangkan bagian lanskap seperti taman dan utilitas masih dapat dimanfaatkan.

Ia menegaskan seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara.

“Lembaga yang berwenang melakukan audit adalah BPKP dan ini menjadi acuan untuk menghindari potensi kerugian negara,” jelasnya.

Endang juga menyebutkan, sebelum dilakukan penghitungan, kedua pihak telah menandatangani pakta integritas serta menyepakati penggunaan tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur.

Dengan berbagai tahapan yang telah dilalui, Pemerintah Kota Kediri berharap pembangunan alun-alun dapat segera dilanjutkan dan memberikan manfaat sebagai ruang publik representatif bagi masyarakat.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button