Politik dan Pemerintahan

TPA 2 Klotok Kediri Resmi Dibuka Kembali, Layanan Persampahan Berangsur Normal

Kediri, gelarfakta.com – Pemerintah Kota Kediri memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Klotok resmi dibuka kembali pada Selasa (7/4/2026), setelah melalui proses mediasi intensif dengan warga setempat. Dibukanya kembali TPA tersebut membuat layanan persampahan di Kota Kediri berangsur kembali normal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, Indun Munawaroh, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat.

“Alhamdulillah, proses pembukaan TPA berjalan lancar. Saat ini seluruh layanan persampahan, baik yang dikelola DLHKP maupun masyarakat yang ingin membuang sampah ke TPA, sudah kembali dibuka. Kesepakatan dengan warga telah tercapai,” ujarnya.

Indun menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan hasil mediasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari DLHKP, camat, lurah, hingga tokoh masyarakat. Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu adalah pencairan kompensasi bagi warga terdampak, yang akan dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Proses pencairan kompensasi akan segera dilaksanakan sesuai prosedur, dan kami terus mendorong percepatan melalui koordinasi intensif dengan semua pihak,” jelasnya.

Selama enam hari, mediasi dilakukan secara simultan oleh seluruh pemangku kepentingan. Meski sempat terjadi dinamika di lapangan, komunikasi berkelanjutan akhirnya menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.

Terkait besaran kompensasi, Pemkot Kediri menyatakan masih dalam tahap kajian oleh tim ahli. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan nominal, dengan tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

“Yang terpenting, kebutuhan dan aspirasi warga dapat diakomodasi, sementara proses tetap berjalan sesuai ketentuan,” tambah Indun.

Sementara itu, Camat Mojoroto, Abdul Rahman, menyebut pembukaan kembali TPA 2 Klotok menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sebelumnya terdampak penutupan.

“Hari ini kita menyaksikan TPA 2 Klotok telah dibuka kembali, sehingga keresahan masyarakat terkait pembuangan sampah dapat terurai,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak, termasuk unsur Polri, TNI, dan Satpol PP, yang turut menjaga kondusivitas selama proses mediasi berlangsung.

Abdul Rahman menambahkan, tuntutan masyarakat terkait kompensasi bagi warga terdampak, khususnya di wilayah ring 1 meliputi RW 02, RW 03, dan RW 05 dengan sekitar 1.400 kepala keluarga, akan tetap diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penentuan kompensasi harus melalui kajian, sehingga pemerintah tetap berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Pemerintah Kota Kediri berharap kesepakatan ini menjadi solusi jangka panjang, sehingga tidak terjadi lagi penutupan atau blokade di masa mendatang, sekaligus memperkuat komunikasi dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button