Pemkab Jombang Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Transformasi Digital ASN


Jombang, gelarfakta.com – Pemerintah Kabupaten Jombang mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, efektif sejak Kamis (2/4/2026). Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/2045/415.10/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN untuk mendukung percepatan transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan bagian dari strategi besar dalam mengakselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Tujuannya adalah membangun budaya kerja yang berbasis pada output atau hasil, bukan sekadar kehadiran fisik. Dengan WFH setiap hari Jumat, kita mendorong ASN untuk lebih cakap menggunakan teknologi informasi dan memastikan layanan publik tetap berjalan prima secara daring,” ujar Agus Purnomo.
Selain mendorong modernisasi birokrasi, kebijakan ini juga diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi anggaran daerah. Dengan berkurangnya aktivitas perkantoran setiap Jumat, Pemkab Jombang menargetkan penghematan pada konsumsi listrik, air, bahan bakar minyak (BBM), serta biaya operasional lainnya.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pengurangan mobilitas ASN diharapkan dapat menekan polusi udara, mengurangi kemacetan, serta mendorong gaya hidup yang lebih sehat.
Sebagai langkah pendukung, Pemkab Jombang juga menginstruksikan pengurangan perjalanan dinas, yakni hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. ASN juga didorong menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau moda transportasi ramah lingkungan lainnya.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pelayanan publik. Pemerintah memastikan unit layanan esensial tetap beroperasi normal. Kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi sejumlah pejabat dan perangkat daerah tertentu, seperti pejabat eselon II dan III, camat, lurah/kepala desa, BPBD, Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, rumah sakit daerah, puskesmas, hingga instansi pelayanan publik lainnya.
Untuk menjamin produktivitas, ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi Udamas serta tetap dalam kondisi siaga (on-call) apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan bahwa transformasi ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi efisiensi birokrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat Jombang,” pungkas Agus Purnomo.(*/pty/kur)



