Politik dan Pemerintahan

KAI Daop 7 Madiun Tutup JPL 209 di Blitar Jelang Lebaran 2026, Tekan Risiko Kecelakaan Kereta

Blitar, gelarfakta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menutup Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) No. 209 di Dusun Kandangan, Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, sebagai langkah proaktif menjamin keselamatan perjalanan kereta api (KA) menjelang masa Angkutan Lebaran 2026.

Penutupan JPL yang berada di Km 130+3/4 petak jalan Stasiun Blitar–Stasiun Rejotangan itu dilakukan melalui kolaborasi Tim Pengamanan KAI, Tim Resort JR 7.11 Blitar, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, serta Satlantas Polresta Blitar.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menekan angka kecelakaan atau temperan yang masih menjadi perhatian serius.

“Kami tidak ingin mengambil risiko. Sepanjang awal 2026 saja sudah terjadi 5 kejadian temperan. Penutupan JPL No. 209 ini adalah bagian dari target penutupan 8 titik perlintasan yang kami canangkan di tahun 2026 untuk meminimalisir angka kecelakaan,” tegas Tohari.

Penutupan JPL 209 merupakan tindak lanjut dari koordinasi kewilayahan yang digelar pada Rabu (25/2/2026) di Kantor Satlantas Polresta Blitar. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa penutupan JPL 209 menjadi prioritas utama untuk mendukung Operasi Ketupat Semeru 2026.

Langkah ini dinilai strategis karena lokasi perlintasan memiliki potensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA maupun masyarakat sekitar, terlebih saat arus mudik dan balik Lebaran yang identik dengan peningkatan mobilitas.

Sepanjang 2025, tercatat 24 kejadian temperan di wilayah Daop 7 Madiun. Sementara pada awal 2026 hingga Maret ini, sudah terjadi 5 kasus. Data tersebut menjadi dasar percepatan program normalisasi jalur melalui penutupan perlintasan sebidang.

Pada 2025, KAI Daop 7 berhasil menutup 15 titik JPL. Untuk 2026, diprogramkan 8 perlintasan akan ditutup, dan hingga saat ini telah terealisasi 3 titik, termasuk JPL 209 di Srengat, Kabupaten Blitar.

Menjelang Angkutan Lebaran 2026, frekuensi perjalanan KA dipastikan meningkat sehingga jeda waktu antar kereta (headway) menjadi lebih pendek. Kondisi ini menuntut kewaspadaan ekstra dari masyarakat.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak membuka akses jalan baru secara ilegal di sepanjang jalur rel, menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi rambu keselamatan, serta tidak beraktivitas seperti bermain, berolahraga, atau berjualan di sekitar rel aktif.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan normalisasi jalur ini, kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa melintasi rel di tempat yang tidak resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga keselamatan diri,” tutup Tohari.

Melalui langkah normalisasi ini, KAI Daop 7 Madiun berharap Angkutan Lebaran 2026 dapat berjalan aman, lancar, dan minim gangguan demi kenyamanan seluruh pengguna jasa kereta api dan masyarakat luas.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button