Peristiwa

Ingatkan Penjamin Orang Asing, Imigrasi Kediri Gelar Sosialiasi Kebijakan Izin Tinggal Terbaru

Kediri ,Gelar Fakta – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerapkan kebijakan keimigrasian yang memperhatikan keamanan dan perlindungan baik untuk masyarakat Indonesia pada umumnya dan orang asing yang berada diwilayah Indonesia.

Kebijakan ini tentunya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman di tengah pandemi Covid-19 yang masih dialami seperti saat ini.

“Kehadiran orang asing di tengah-tengah masyarakat tak bisa dihindari, sudah
menjadi kewajiban kita bersama memberikan perlindungan dan rasa aman untuk siapa saja orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia, dimana orang asing tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat untuk bangsa dan negara,” ucap Kepala Kantor Imigrasi
Kediri Erdiansyah, dalam Sosialiasi Peraturan Izin Tinggal yang dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kediri, Rabu (23/3/2022)

Dijelaskannya, dalam sosialisasi tersebut sebagai orang asing, ada batasan ketika melakukan aktivitas. pelanggaran atas ketentuan mereka lakukan akan memiliki konsekuensi tidak hanya untuk orang asing, tetapi juga untuk diri mereka sendiri penjamin atau sponsor.

Keberadaan orang di Indonesia tidak terlepas dari para penjamin, karena pada prinsipnya seluruh orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus memiliki
penjamin atau sponsor.

Dalam pasal 63 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dijelaskan bahwa Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status ke Imigrasian, dan perubahan alamat.

Selain itu, penjamin juga berkewajiban menanggung biaya yang timbul atas biaya
beban overstay maupun biaya pemulangan atau deportasi.

Kelalaian atau kesengajaan untuk tidak memenuhi kwajiban diatas, mengakibatkan penjamin dapat diancam dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau dengan paling banyak Rp. 500 juta sebagaimana diatur dalam pasal 118 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011.

“Saya berharap seluruh penjamin dan orang asing yang berada di wilayah kerja
Kantor Imigrasi Kediri mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu,
kami juga terus melakukan upaya pengawasan baik administratif maupun lapangan untuk memastikan orang asing berada dan melakukan aktivitasnya sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,”urainya.

Untuk diketahui, masyarakat dapat melaporkan kebedaradaan dan aktivitas orang asing yang melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar peraturan melalui telpon 0354-688307; WA 0811.3337.8284 dan media sosial Kantor Imigrasi Kediri. (Yan).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button