Mas Dhito Terima Curhat PPDI soal Jam Kerja Desa, Siap Akomodir Asal Pelayanan Tak Terganggu


Kediri, gelarfakta.com — Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerima audiensi Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri, Senin (9/2/2026), membahas sejumlah persoalan yang dihadapi perangkat desa, terutama terkait regulasi jam kerja pemerintahan desa. Dalam pertemuan tersebut, Mas Dhito menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mengakomodasi aspirasi selama tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, Manon Kusiroto, menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi saat ini, jam kerja pemerintah desa dimulai pukul 07.15 hingga 15.30 WIB atau menyesuaikan jam kerja pemerintah daerah. Namun, dalam praktiknya, pelayanan kepada masyarakat di desa sering kali tidak mengenal batas waktu.
“Pelayanan perangkat desa itu sebenarnya tidak memandang waktu. Tapi untuk administrasi paling banyak dilakukan antara pukul 08.00 sampai 14.00 WIB,” ujar Manon, yang juga merupakan perangkat Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih.
Karena itu, PPDI mengusulkan adanya pengaturan baru berupa pemisahan antara jam pelayanan administrasi dan jam siaga. Dalam usulan tersebut, pelayanan administrasi di kantor desa dilakukan pukul 08.00–14.00 WIB, sementara perangkat desa tetap siaga selama 24 jam untuk kebutuhan non-administrasi maupun kondisi darurat.
“Kalau ada kejadian mendesak, pelayanan administrasi tetap kami layani meski di luar jam,” tambahnya.
Manon juga mengungkapkan, regulasi jam kerja yang berlaku saat ini dinilai kurang sesuai dengan budaya masyarakat desa. Menurutnya, sebagian besar warga beraktivitas di kebun, sawah, atau berdagang pada pagi hingga siang hari. Akibatnya, kegiatan rapat atau musyawarah desa yang digelar pada jam kerja sering minim kehadiran.
“Biasanya musyawarah desa justru efektif dilakukan malam hari. Kalau siang, warga masih bekerja,” jelasnya.
Ia mengakui, persoalan jam kerja kantor desa selama ini menjadi isu hangat di kalangan perangkat desa dan kerap menimbulkan perdebatan.
“Jam kerja di kantor desa ini selalu menjadi pembicaraan,” katanya.
Selain membahas jam kerja, PPDI Kabupaten Kediri juga menyampaikan aspirasi lain, seperti usulan seragam perangkat desa serta rencana program tabungan pensiun yang dikelola oleh bank daerah.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan pada prinsipnya pemerintah daerah terbuka untuk melakukan penyesuaian kebijakan, selama pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Saya prinsipnya asal tidak mengganggu pelayanan di desa. Kata kuncinya, kalau ada masyarakat yang butuh, harus ada yang melayani,” tegas Mas Dhito.
Khusus terkait perubahan regulasi jam kerja, Mas Dhito meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, yang turut mendampingi dalam pertemuan tersebut, untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPMPD Provinsi Jawa Timur.
Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan yang nantinya diterapkan tetap selaras dengan regulasi yang berlaku di tingkat provinsi maupun nasional.
Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin komunikasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan perangkat desa, sekaligus menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi sosial masyarakat desa, tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan publik.(*/pty/kur)



