Hukum dan KriminalPolitik dan Pemerintahan

Pasca Putusan MA, Pemkot Kediri Siap Tuntaskan Pembangunan RTH Alun-Alun Tahun 2026

Kediri, gelarfakta.com — Pemerintah Kota Kediri menyatakan kesiapan untuk segera menuntaskan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait sengketa proyek tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Dinas PUPR, Kamis (5/2/2026). Ia menjelaskan, setelah putusan MA terbit, pihaknya langsung mengundang kontraktor Surya Grha Utama-KSO untuk melakukan rapat koordinasi.

Dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat melaksanakan putusan MA. Selain itu, disepakati pula pembongkaran pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis untuk kemudian dibangun kembali sesuai hasil asesmen tim ahli yang telah disetujui bersama.

Endang mengungkapkan, dalam putusan arbitrase tidak dicantumkan nilai pembayaran progres pekerjaan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Kediri melalui Inspektorat mengajukan permohonan reviu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

“Di dalam keputusan arbitrase tidak disebutkan berapa nilai yang harus dibayar. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Kediri mengajukan permohonan kepada BPKP untuk melakukan audit atau reviu pembayaran tersebut,” jelasnya.

Sebelum audit dilakukan, kedua pihak telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan kesediaan menerima hasil reviu BPKP. Selain itu, Pemkot Kediri dan pihak kontraktor juga menunjuk tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur untuk melakukan asesmen teknis terhadap mutu dan volume pekerjaan.

Berdasarkan hasil reviu BPKP Jawa Timur, nilai pembayaran yang direkomendasikan sebesar Rp6,6 miliar. Sementara pihak kontraktor mengajukan klaim pembayaran sebesar Rp16 miliar. Perbedaan tersebut muncul akibat perbedaan perhitungan antara hasil asesmen tenaga ahli yang dikuatkan BPKP dengan klaim pihak kontraktor.

Dalam kesempatan itu, Endang menegaskan bahwa Alun-Alun Kota Kediri merupakan ikon kota yang harus dibangun dengan standar kualitas struktur dan arsitektur yang baik.

“Pada bulan Januari lalu, Dinas PUPR telah menyampaikan surat penawaran pembayaran kepada Surya Grha Utama-KSO, namun penawaran tersebut ditolak oleh pihak kontraktor,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan RTH Alun-Alun harus segera diselesaikan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, Pemerintah Kota Kediri akan menempuh langkah konsinyasi serta mengajukan permohonan Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Sebelumnya, pada Selasa (3/2/2026), Dinas PUPR juga telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri terkait pemberitahuan kesediaan melaksanakan putusan MA.

Di akhir pernyataannya, Endang memohon dukungan dan doa dari masyarakat agar pembangunan ruang publik yang telah lama dinantikan tersebut dapat segera rampung dan dimanfaatkan.

“Kami harus patuh terhadap hukum dan melalui seluruh tahapan yang ada. Target kami, pembangunan RTH Alun-Alun Kota Kediri dapat diselesaikan tahun ini,” pungkasnya.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button