EkonomiPolitik dan Pemerintahan

Proyek Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Dievaluasi, Pemkab Kediri Siapkan Teguran untuk Kontraktor

Kediri, gelarfakta.com – Pemerintah Kabupaten Kediri terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap progres proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pekerjaan yang masih berjalan pada masa perpanjangan waktu dapat diselesaikan sesuai kesepakatan, sekaligus tetap menjaga mutu pekerjaan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, menyampaikan bahwa pengawasan lapangan dilakukan secara intensif untuk menilai kesesuaian progres dengan time schedule maupun action plan yang telah disepakati sebelum pemberian tambahan waktu.

“Hasil monitoring kami, pekerjaan masih belum sesuai dengan action plan ataupun target yang dibobotkan,” ujar Tutik saat melakukan monev di lokasi proyek, Rabu (14/1/2026).

Berdasarkan hasil evaluasi pada minggu ke-38, progres pekerjaan revitalisasi Pasar Ngadiluwih secara keseluruhan telah mencapai 97,7 persen. Meski demikian, sejumlah item pekerjaan dinilai belum sesuai target, di antaranya pekerjaan pagar termasuk pintu masuk, pintu keluar, dan gapura yang belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Selain itu, pekerjaan mushola, finishing kios, pekerjaan lantai termasuk los basah, serta fasad bangunan juga masih menjadi catatan tim monev.

“Evaluasi kami hari ini, kontraktor masih belum menunjukkan komitmen terhadap action plan maupun time schedule yang dibuat dan telah kita sepakati bersama,” ungkapnya.

Sebagai bentuk pengendalian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri akan segera melayangkan surat teguran kepada pihak kontraktor. Teguran ini diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus dorongan agar kontraktor melakukan percepatan pekerjaan.

Diketahui, proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih sesuai kontrak awal seharusnya rampung pada 23 Desember 2025. Karena belum selesai, kontraktor diberikan perpanjangan waktu tujuh hari hingga 30 Desember 2025. Namun pekerjaan juga belum tuntas, sehingga kontraktor kembali mengajukan permohonan tambahan waktu selama 30 hari hingga 29 Januari 2026.

Selama masa tambahan waktu tersebut, kontraktor dikenakan denda sekitar Rp23 juta per hari terhitung sejak 31 Desember 2025.

“Sesuai arahan Mas Bupati Hanindhito Himawan Pramana, Pasar Ngadiluwih harus sudah bisa beroperasi pada tahun 2026. Untuk itu kami sebagai tim direksi terus mengevaluasi dan mendorong percepatan pekerjaan,” tambah Tutik.

Dorongan percepatan ini dilakukan agar manfaat revitalisasi pasar dapat segera dirasakan oleh pedagang maupun masyarakat sekitar. Kendati demikian, percepatan tidak boleh mengorbankan kualitas.

“Untuk ketepatan waktu memang sudah terlewat, tetapi ketepatan mutu dan kemanfaatan tidak boleh diabaikan,” tandasnya.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button