Politik dan Pemerintahan

Bupati Jombang Lantik 13 ASN, Perkuat Struktur Bapperida dan Tata Kelola Pemerintahan

Jombang, gelarfakta.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Rapat Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (30/12/2025) pagi.

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., yang melantik dan mengukuhkan sebanyak 13 pejabat, terdiri atas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), pejabat manajerial, serta pejabat fungsional.

Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dikukuhkan kembali yakni Drs. Masduqi Zakaria, M.Si., sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs. Purwanto, M.KP., sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah, serta Muhammad Nashrulloh, S.E., M.Si., sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Selain itu, delapan pejabat manajerial dilantik di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), yakni Hartono, S.Sos., M.M., sebagai Kepala Bapperida; Noer Hajati, S.Si., sebagai Sekretaris; Mokhamad Rakhmat Sunendar, S.T., M.T., sebagai Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; May Indra Fatmawati, S.IP., M.E., sebagai Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah; Yunita Islamiyah, S.E., M.S.A., sebagai Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; Dadang Nurdyanto, S.E., M.S.E., sebagai Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; Novi Hastuti Purwitasari, S.TP., sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; serta Ratna Lutfiyah, S.AB., sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset.

Sementara itu, dua pejabat fungsional yang dilantik yakni Eko Danu Wicaksono, S.Kep., Ners., dan Riza Agus Dwi Irwanto, S.Kep., Ners., yang masing-masing menjabat sebagai Perawat Ahli Muda pada Rumah Sakit Umum Daerah Jombang.

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menjelaskan bahwa pengukuhan kembali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama merupakan amanat Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Aturan tersebut mengatur masa jabatan pimpinan tinggi selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi.

“Pelantikan ini adalah penegasan komitmen kita untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan responsif. Semua dilakukan berdasarkan objektivitas, kompetensi, dan rekam jejak yang jelas,” ujar Warsubi.

Momentum pelantikan ini juga menandai penguatan struktur organisasi Bapperida sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 119 Tahun 2023. Bupati menegaskan bahwa Bapperida harus berperan sebagai motor penggerak pembangunan daerah, bukan sekadar unit administratif.

“Saya meminta Bapperida memastikan perencanaan pembangunan berbasis data dan berorientasi hasil atau outcome oriented. Tantangan digitalisasi, ketahanan pangan, dan penguatan inovasi daerah harus dijawab untuk mewujudkan Jombang yang maju dan sejahtera untuk semua,” tegasnya.

Kepada pejabat fungsional yang baru dilantik, Warsubi berpesan agar menjadi penggerak birokrasi modern dengan mengedepankan profesionalitas sesuai bidang keahlian masing-masing, sehingga kualitas layanan publik dapat terus meningkat.

Menutup arahannya, Bupati Jombang mengajak seluruh pejabat yang dilantik untuk menjaga integritas, etos kerja, serta komitmen pelayanan kepada masyarakat.

“Jadilah pejabat yang kompeten, produktif, dan mampu menjadi penggerak peningkatan kualitas layanan serta inovasi,” pungkasnya.

Acara pelantikan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, S.H., M.Si., para asisten, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button