EkonomiPolitik dan Pemerintahan

Kota Kediri Raih Peringkat Pertama Transaksi Terbesar di Platform Jatim Bejo

Surabaya, gelarfakta.com – Kota Kediri berhasil meraih peringkat pertama sebagai pemerintah kabupaten/kota dengan transaksi terbesar dalam pemanfaatan pengadaan barang dan jasa melalui platform Jawa Timur Belanja Online (Jatim Bejo). Total transaksi Pemkot Kediri pada periode Januari–Desember 2024 mencapai Rp43.822.324.761. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dan diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono dalam acara e-Purchasing Award 2025 Provinsi Jawa Timur yang digelar di Ruang Hayam Wuruk, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya.

Pada kesempatan itu, Sekda Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan bahwa transformasi digital kini menjadi fondasi penting dalam peningkatan tata kelola pemerintahan. Ia menekankan bahwa tingginya nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Jatim tidak lepas dari penguatan sistem pengadaan barang dan jasa.

“Pengadaan elektronik bukan hanya soal efisiensi, tapi juga upaya mengurangi risiko hukum, meningkatkan transparansi, dan memperkuat akuntabilitas,” ujarnya.

Usai menerima penghargaan, Wali Kota Kediri menuturkan bahwa capaian tersebut merupakan buah kerja keras seluruh perangkat daerah yang memastikan pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan platform Jatim Bejo memberi dukungan besar untuk mewujudkan proses belanja daerah yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wali Kota Kediri menambahkan bahwa capaian ini diharapkan memberi dampak positif terhadap perekonomian, khususnya bagi pelaku UMKM lokal. Menurutnya, transaksi terbesar dalam pemanfaatan Jatim Bejo menunjukkan bahwa belanja pemerintah mampu mendorong pergerakan ekonomi daerah. Dengan belanja daerah yang diarahkan pada produk lokal, peluang usaha kecil untuk berkembang dan menyerap tenaga kerja semakin besar.

“Pencapaian ini selaras dengan visi misi Pemerintah Kota Kediri yang Aman. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat Kota Kediri,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Bagus Hermawan menjelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, khususnya melalui mekanisme e-purchasing baik melalui Portal Pengadaan Nasional (INAPROC) maupun Toko Daring, mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan percepatan pengadaan.

Bagus Hermawan menambahkan bahwa percepatan pengadaan di lingkungan Pemkot Kediri melalui Jatim Bejo dilakukan dengan pembelian langsung barang/jasa tertentu, terutama konsumsi rapat dan alat tulis kantor (ATK), melalui platform Toko Daring seperti Mbizmarket. “Pelaksanaan pembelian langsung melalui Toko Daring tersebut mengacu pada regulasi yang sudah ada, sebagai pedoman dalam rangka standardisasi proses pembelian, peningkatan akuntabilitas, serta percepatan realisasi belanja menggunakan fasilitas e-purchasing,” pungkasnya.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button