Pelantikan PAW DPRD Kota Kediri Lengkapi Keanggotaan Periode 2024–2029


Kediri, gelarfakta.com – Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin menghadiri peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Kediri masa jabatan 2024–2029 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Jumat (14/11/2025). Pelantikan digelar di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Yuzar Rasyid resmi dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Kota Kediri menggantikan almarhum Sunoto Imam Mahmudi dari PDI Perjuangan yang wafat pada tahun lalu.
Wakil Wali Kota Kediri menyampaikan ucapan selamat kepada Yuzar Rasyid yang kini mengemban amanah baru sebagai anggota legislatif. Ia berharap tugas tersebut dapat dijalankan dengan integritas, komitmen, dan semangat pengabdian untuk kepentingan masyarakat Kota Kediri. Menurutnya, kehadiran anggota baru dapat memperkuat dinamika lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi kerakyatan.
Gus Qowim menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif agar setiap program pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran. Ia menyebut kolaborasi yang solid menjadi fondasi utama keberhasilan agenda strategis pemerintah daerah, mulai dari peningkatan kualitas layanan publik hingga pembangunan ekonomi dan sosial.
“Dengan semangat kebersamaan, saya optimistis Pemerintah Kota Kediri dan DPRD Kota Kediri dapat terus berjalan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, menjelaskan bahwa pelantikan PAW tersebut merupakan langkah penting untuk mengisi kekosongan yang terjadi setelah anggota terpilih sebelumnya meninggal dunia. Dengan pelantikan ini, jumlah anggota DPRD Kota Kediri kembali lengkap menjadi 30 orang, termasuk terpenuhinya formasi Fraksi PDI Perjuangan.
Firdaus menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Seluruh fungsi tersebut, katanya, harus dijalankan sesuai tata tertib yang telah disusun bersama dan mengacu pada peraturan pemerintah pusat, termasuk penyesuaian muatan lokal.
Ia juga berpesan agar anggota baru dapat segera beradaptasi dan menyatu dengan seluruh anggota DPRD lainnya.
“Harapannya, anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera bersinergi dalam menjalankan tugas, terutama dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” pungkasnya.(*/pty/kur)



