EkonomiHukum dan KriminalPolitik dan Pemerintahan

OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa di Nganjuk

Kediri, gelarfakta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa, yang beralamat di Jalan Pahlawan PB Sudirman No. 85, Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025.

Keputusan ini disampaikan secara resmi melalui Pengumuman Nomor PENG-1/KO.1402/2025, yang ditandatangani oleh Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri, pada 15 Oktober 2025.

Dalam pengumuman tersebut, OJK menegaskan bahwa sejak tanggal pencabutan izin diterbitkan, kantor BPR Nagajayaraya Sentrasentosa ditutup untuk umum dan seluruh kegiatan usaha dihentikan.

Lebih lanjut, OJK menyebut bahwa penyelesaian hak dan kewajiban BPR yang belum diselesaikan sejak pencabutan izin akan dilakukan oleh pemegang saham perusahaan.

Langkah pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta melindungi nasabah dan masyarakat. OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan, memastikan status perizinan dan legalitas lembaga sebelum melakukan transaksi.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button