EkonomiPolitik dan Pemerintahan

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, Dorong Inovasi dan Penguatan Ekonomi Nasional

Jakarta, gelarfakta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga sepanjang September 2025. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar pada 1 Oktober 2025.

OJK menilai perekonomian global menunjukkan perkembangan beragam. Meski tensi geopolitik dan perang dagang masih tinggi, tren penurunan tekanan ekonomi mulai terlihat di sejumlah negara utama. Sementara itu, ekonomi domestik tetap solid dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur berada di zona ekspansi serta neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus.

Kinerja perbankan nasional juga menunjukkan ketahanan kuat. Kredit tumbuh 7,56 persen secara tahunan (year-on-year) menjadi Rp8.075 triliun pada Agustus 2025. Rasio kecukupan modal (CAR) masih tinggi di level 26,03 persen, menandakan perbankan siap menghadapi ketidakpastian global.

Di pasar modal, kinerja positif tercermin dari rekor baru Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menembus 8.126,56 pada 24 September 2025, dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp14.995 triliun. Jumlah investor juga terus meningkat hingga mencapai 18,66 juta orang atau naik 25,5 persen dibanding akhir 2024.

OJK juga mencatat pertumbuhan signifikan pada sektor inovasi keuangan digital. Hingga September 2025, terdapat 30 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) resmi terdaftar, serta total nilai transaksi penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) mencapai Rp17,23 triliun. Sementara itu, jumlah konsumen aset kripto naik menjadi 18,08 juta dengan total transaksi mencapai Rp360,30 triliun sepanjang 2025.

Dalam bidang literasi keuangan, OJK terus mengembangkan program inklusi, termasuk peluncuran “OJK PEDULI” yang melibatkan lebih dari 14 ribu duta literasi di seluruh Indonesia. Selain itu, OJK juga memblokir lebih dari 27 ribu rekening yang terindikasi terkait judi online sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat stabilitas dan daya saing sektor keuangan melalui kebijakan yang adaptif, termasuk kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM, penyusunan regulasi aset keuangan digital, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang lebih baik di industri jasa keuangan.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button