Sosialisasi SOP Pendirian Rumah Ibadah, FKUB dan Pemkot Kediri Tekankan Pentingnya Toleransi


Kediri, gelarfakta.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama Pemerintah Kota Kediri menggelar sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pendirian rumah ibadah di wilayah Kecamatan Kota, Rabu malam (24/9) di Kantor Kecamatan Kota. Kegiatan ini dihadiri tokoh masyarakat, lurah se-Kecamatan Kota, serta unsur tiga pilar kecamatan. Sosialisasi dilakukan bergilir di tiga kecamatan, setelah sebelumnya berlangsung di Kecamatan Mojoroto dan selanjutnya dijadwalkan di Kecamatan Pesantren.
Ketua FKUB Kota Kediri, Moch. Salim, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berlandaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Tahun 2006 tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. “Rekomendasi FKUB bukan izin, melainkan salah satu syarat penting dalam memperoleh izin pendirian rumah ibadah. Semua pihak harus memahami prosedur agar proses berjalan tertib, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Kediri, Indun Munawaroh, menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam membimbing masyarakat agar prosedur pendirian rumah ibadah sesuai aturan. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan Kota Kediri tetap menjunjung tinggi toleransi. Jangan sampai ada rumah ibadah yang berdiri tanpa prosedur sah, karena bisa memicu polemik. Dengan pemahaman bersama, konflik seperti yang pernah terjadi di Mojoroto tidak terulang,” terangnya.
Secara garis besar, alur SOP pendirian rumah ibadah meliputi: pengajuan permohonan panitia kepada FKUB, pemeriksaan administrasi berkas, verifikasi lapangan oleh tim FKUB, rapat musyawarah untuk mengambil keputusan secara mufakat, serta penerbitan rekomendasi yang ditembuskan kepada Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Kediri.
Adapun syarat utama pendirian rumah ibadah mencakup legalitas lembaga keagamaan, daftar minimal 90 pengguna tetap, serta dukungan sekurang-kurangnya 60 warga setempat yang disahkan oleh RT, RW, dan lurah. Informasi lengkap mengenai SOP pendirian rumah ibadah dapat diakses melalui tautan: https://tinyurl.com/SOPRumahIbadat(*/pty/kur)



