Bupati Kediri Ingatkan Kios Tak Jual Pupuk Subsidi di Atas HET


Kediri, gelarfakta.com – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengingatkan kios pertanian atau pengecer agar tidak menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan, sanksi pencabutan izin hingga ancaman pidana bisa dijatuhkan kepada pengecer nakal yang melanggar aturan.
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri Sukadi menyampaikan, pemerintah daerah telah menyiapkan surat edaran mengenai HET pupuk bersubsidi sebagai tindak lanjut arahan Mas Dhito. Langkah ini ditempuh untuk mencegah penyimpangan yang dapat merugikan petani.
“Selain menjaga ketersediaan pupuk, penyaluran pupuk subsidi kepada petani juga harus sesuai HET dan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Sukadi, Rabu (24/9/2025).
Ia mengungkapkan, dari informasi lapangan ditemukan indikasi penjualan pupuk subsidi di atas HET, bahkan ada praktik pengemasan pupuk subsidi dengan pupuk nonsubsidi atau obat pertanian lain. Dalam sejumlah kasus, pupuk disalurkan melalui perantara kelompok tani (Poktan/Gapoktan) yang telah memiliki kesepakatan dengan kios. Meski alasan transportasi kerap dijadikan dalih, praktik itu tetap dinilai melanggar aturan.
Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025, HET pupuk subsidi telah ditetapkan yakni pupuk Urea Rp2.250 per kilogram atau Rp112.500 per sak, NPK Phonska Rp2.300 per kilogram atau Rp115.000 per sak, pupuk ZA Rp1.700 per kilogram atau Rp85.000 per sak, dan pupuk organik Rp800 per kilogram atau Rp32.000 per sak.
“Meski telah ada kesepakatan, jika bertentangan dengan aturan tetap tidak boleh. Sanksinya selain pencabutan izin, pelanggaran ini juga bisa masuk ranah pidana,” tegas Sukadi.
Ia menambahkan, surat edaran tersebut akan dikirim ke seluruh distributor dan pengecer pupuk subsidi di Kabupaten Kediri, termasuk kepada penyuluh serta petugas lapangan pertanian (PPL) di setiap desa.
“Surat edaran ini menjadi bagian dari perhatian Mas Dhito bagi para petani di Kabupaten Kediri,” tandasnya.(adv/kominfo/*/pty/kur)



