DPRD Jombang Sahkan Raperda BPR Bank Jombang Jadi Perda


Jombang, gelarfakta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna pada Senin (15/9/2025) dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang. Hasilnya, seluruh fraksi menyetujui raperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji, S.Ag., bersama para wakil ketua DPRD, dihadiri Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin, Sekretaris Daerah Kabupaten Agus Purnomo, perwakilan Forkopimda, staf ahli, asisten, kepala OPD, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Meski seluruh fraksi menyatakan persetujuan, sejumlah catatan penting tetap disampaikan. Fraksi Partai Golkar, PPP, PKS-Nasdem, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Demokrat sepakat bahwa BPR Jombang harus menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, terutama bagi UMKM, petani, dan pedagang pasar. Mereka menekankan BPR tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjalankan fungsi sosial untuk mengurangi ketimpangan ekonomi serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
Fraksi PKB menyoroti pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG). Mereka berharap BPR Jombang beroperasi secara profesional, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan.
Fraksi PDI Perjuangan meminta agar perusahaan daerah bergerak cepat dan tepat dalam mendukung UMKM dan koperasi. Dewan komisaris, direksi, serta karyawan juga diingatkan untuk menunjukkan kinerja optimal agar BPR Jombang mampu bersaing dengan lembaga keuangan lainnya.
Fraksi Partai Demokrat menekankan perlunya peningkatan permodalan supaya BPR Jombang bisa memperluas layanan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Selain itu, pengawasan dari pemerintah daerah dan DPRD dianggap krusial untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir, Ketua DPRD Hadi Atmaji memastikan persetujuan bersama anggota dewan dan mempersilakan Bupati Jombang menandatangani kesepakatan bersama DPRD.
“Dengan mendengar pendapat akhir dari seluruh fraksi, kami ucapkan terima kasih. Sidang paripurna secara resmi saya nyatakan ditutup,” ujar Hadi Atmaji sambil mengetukkan palu sidang.
Ia menambahkan, disahkannya raperda ini diharapkan dapat menjadikan BPR Jombang instrumen penting dalam memajukan perekonomian daerah, memperluas kesempatan usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa BPR Bank Jombang terus berinovasi dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Menurutnya, sebagai pemilik modal, pemerintah daerah menerima setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BPR yang terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut regulasi nasional terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.
“Pengaturan dalam raperda ini memperluas peran BPR Bank Jombang, tidak hanya sebagai penyalur kredit, tetapi juga sebagai lembaga penghimpun dana dan penyedia layanan keuangan inklusif,” jelas Bupati Warsubi.(*/pty/kur)



