Hukum dan KriminalPolitik dan Pemerintahan

Bupati Warsubi Dukung Penuh Penerapan Aplikasi Jaga Desa di Kabupaten Jombang

Jombang, gelarfakta.com – Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si, menyatakan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, tertib, dan akuntabel. Hal ini ditunjukkan dengan dukungan penuhnya terhadap Aplikasi Jaga Desa yang dikembangkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Sosialisasi aplikasi ini digelar oleh Kejaksaan Negeri Jombang di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (31/7/2025).

Aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi digital dari Kejaksaan Agung yang bertujuan untuk memantau dan mengelola penggunaan dana desa secara transparan dan efisien. Melalui sistem ini, desa dapat lebih mudah menyusun administrasi dan pelaporan keuangan, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan anggaran sejak dini.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag., M.Pd., Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si., para kepala OPD, camat, serta perwakilan dari Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI).

Bupati Warsubi menekankan pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan pemerintahan desa. Menurutnya, penggunaan aplikasi ini tidak hanya akan mengurangi beban administrasi yang berulang-ulang, namun juga memungkinkan pemerintah desa untuk lebih fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan sampai energi habis hanya untuk urusan administratif. Dengan sistem digital, semuanya bisa lebih tertata dan cepat. Pemerintahan yang bersih dari korupsi adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar menjelaskan bahwa Jaga Desa merupakan bagian dari peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Tujuannya adalah untuk mencegah kerugian negara dan menumbuhkan budaya pemerintahan desa yang taat hukum.

“Setiap tindakan harus berlandaskan ‘yuridis formal’, yaitu berdasarkan hukum yang berlaku. Bukan ‘yuridis inovatif’ yang mencari-cari alasan hukum demi membenarkan pengeluaran anggaran,” jelas Nul Albar.

Ia menambahkan bahwa aplikasi ini diharapkan menjadi media sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari penyimpangan.

Dalam sosialisasi tersebut, staf Intelijen Kejari Jombang, Kevin Jonathan, turut memaparkan berbagai fitur yang tersedia dalam Aplikasi Jaga Desa. Di antaranya:

– Jaksa Garda Desa/Kelurahan: Input data anggaran dan pengelolaan dana desa.
– Jaga Budaya: Input data cagar budaya dan objek warisan budaya desa.
– Pengawasan Ormas/LSM/Paguyuban: Pendataan komunitas masyarakat yang berada di desa.
– Pemantauan Lingkungan: Pengawasan keamanan dan kondisi sekitar proyek pembangunan desa.
– Pemantauan Orang Asing: Monitoring aktivitas warga negara asing di wilayah desa.
– Aset Desa/Kelurahan Selain Tanah dan Bangunan: Pencatatan dan pengawasan aset desa seperti kendaraan, peralatan, dan perlengkapan operasional lainnya.

Bupati Warsubi berharap penerapan Aplikasi Jaga Desa dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta mendorong terciptanya Jombang yang bersih, tertib, dan sejahtera.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button