Politik dan Pemerintahan

Pemkot Kediri Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai 17 April 2026

Kediri, gelarfakta.com – Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 17 April 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya efisiensi energi sekaligus optimalisasi kinerja pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Penerapan WFH tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 3349/SJ Tahun 2026, serta Surat Edaran Wali Kota Kediri Nomor 800/W.106/419.203 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Yunita Hartutiningsih, menjelaskan bahwa tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerapkan WFH. OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap menjalankan Work From Office (WFO).

“Sesuai SE Wali Kota Kediri, pelaksanaannya nanti dengan komposisi 60 persen WFO dan 40 persen WFH agar produktivitas kinerja tidak terganggu. Kita juga bekerja sama dengan Dinas Kominfo untuk mengembangkan presensi berbasis android yang bernama SuperApps,” jelasnya.

Yunita menegaskan, ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pagi pukul 06.30–07.00 WIB, siang pukul 11.00–11.30 WIB, dan sore pukul 14.30–16.00 WIB.

“Jika melewatkan salah satu sesi, maka pegawai dianggap tidak bekerja pada hari tersebut dan akan ada sanksi yang merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” tegasnya.

Selain itu, ASN juga diwajibkan melaporkan aktivitas kerja melalui sistem Pusday yang dipantau langsung oleh atasan. Yunita menekankan bahwa kebijakan WFH bukan berarti libur, melainkan tetap bekerja dari rumah dengan produktivitas yang terjaga.

“Tidak ada toleransi alasan kelalaian seperti lupa absen atau hambatan fisik seperti ban bocor atau motor rusak karena bekerja dari rumah. Ibu Wali Kota beserta Kepala OPD sewaktu-waktu juga akan melakukan sidak secara acak langsung ke rumah pegawai yang sedang WFH,” terangnya.

Sebagai bahan evaluasi, setiap Kepala OPD diwajibkan melaporkan pelaksanaan WFH di instansinya setiap akhir bulan. Evaluasi mencakup penggunaan listrik, air, efisiensi bahan bakar, perjalanan dinas, hingga tingkat disiplin pegawai.

Pemerintah Kota Kediri berharap kebijakan ini mampu mengurangi mobilitas serta penggunaan energi di perkantoran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Harapan Pemerintah Kota Kediri adalah tercapainya kerja yang fleksibel tanpa mengganggu produktivitas dan disiplin. Integritas pegawai sangat dibutuhkan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meskipun bekerja dari rumah,” pungkasnya.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button