Pemkot Kediri Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Tetap Berjalan Meski PBI JK Dinonaktifkan


Kediri, gelarfakta.com — Pemerintah Kota Kediri memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis meskipun terjadi penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh pemerintah pusat. Kepastian tersebut diberikan karena Pemerintah Kota Kediri memiliki program PBI yang dibiayai melalui APBD serta telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC).
“Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir terkait isu-isu penonaktifan PBI ini karena Kota Kediri telah menjamin kesehatan masyarakatnya,” tegas Imam Muttaqin, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, melalui sambungan telepon, Jumat (13/2/2026).
Imam menjelaskan, penonaktifan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026. Dalam kebijakan itu, kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sementara warga yang berada pada desil 6 sampai 10 akan dinonaktifkan secara otomatis oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Update DTSEN dilakukan tiap tiga bulan sekali, jadi bagi warga yang terupdate data DTSEN menjadi desil 6 sampai 10 kepesertaannya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial,” terangnya.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Kediri, sebanyak 5.091 peserta PBI JK terdampak kebijakan tersebut. Meski demikian, pemerintah daerah memastikan warga tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui skema PBI APBD.
Untuk mengetahui status kepesertaan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital dari BPJS Kesehatan, seperti Mobile JKN dan layanan PANDAWA melalui WhatsApp.
Selain itu, Pemerintah Kota Kediri membuka layanan reaktivasi kepesertaan melalui PBI APBD. Warga cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga dan nomor telepon aktif ke Dinas Sosial untuk proses pengajuan.
“Kalau datanya sudah benar, maka hanya butuh waktu lima menit status kepesertaan bisa langsung aktif. Namun jika ada perbaikan data, maksimal satu kali dua puluh empat jam sudah aktif,” jelas Imam.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Kediri berharap seluruh warga tetap mendapatkan perlindungan kesehatan secara optimal, meskipun terjadi penyesuaian data kepesertaan PBI JK di tingkat nasional.(*/pty/kur)



