Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Srengat Blitar


Kediri, gelarfakta.com – Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi menutup perlintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar–Stasiun Rejotangan, tepatnya di wilayah Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Kamis (12/2/2026).
Penutupan perlintasan tersebut dilakukan setelah melalui koordinasi bersama Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, aparat kewilayahan, serta unsur Forkopimda setempat, sebagai bagian dari upaya penataan perlintasan sebidang yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya konkret untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko yang tinggi, terutama apabila tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Penutupan ini adalah langkah preventif untuk melindungi perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan,” tegas Tohari.
Penataan dan penutupan perlintasan sebidang ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang, serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.
Dalam ketentuan tersebut juga diatur bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data KAI Daop 7 Madiun, sepanjang tahun 2025 hingga 31 Desember 2025 tercatat sebanyak 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api. Sebagian besar kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu, tidak berhenti saat sinyal berbunyi, atau tetap melintas saat kereta api sudah terlihat.
“Kecelakaan di perlintasan hampir seluruhnya diawali dari pelanggaran disiplin berlalu lintas. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang. Karena itu, kedisiplinan pengguna jalan menjadi kunci utama keselamatan,” tambah Tohari.
KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi perlengkapan keselamatan, tidak membuka akses perlintasan secara ilegal, serta mematuhi rambu, sinyal, dan arahan petugas di lapangan.
Selain itu, masyarakat diminta untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KAI terus mendorong pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan evaluasi dan penataan perlintasan sebidang guna menurunkan angka kecelakaan secara signifikan.
“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penataan perlintasan demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan andal,” tutup Tohari.(*/pty/kur)



