PWI dan Dewan Pers Sepakati Deklarasi 8 Poin di HPN 2026, Tegaskan Perlindungan Pers di Era AI


Serang, gelarfakta.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Dewan Pers, organisasi media, serta serikat perusahaan pers secara resmi menandatangani deklarasi pers berisi delapan butir pernyataan dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Penandatanganan deklarasi tersebut berlangsung dalam Konvensi Nasional Media Massa bertajuk “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” di Kota Serang, Provinsi Banten, Minggu (8/2/2026).
Deklarasi dibacakan dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto yang didampingi Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, bersama perwakilan berbagai organisasi media dan serikat perusahaan pers. Kesepakatan ini menjadi bentuk komitmen bersama insan pers nasional dalam menghadapi tantangan era digital, khususnya perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Dalam deklarasi tersebut ditegaskan bahwa pers nasional memiliki tanggung jawab strategis menjaga nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi kebhinekaan. Pers juga berperan membentuk opini publik melalui penyajian informasi yang akurat dan dapat dipercaya, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai persoalan publik.
Namun demikian, pelaksanaan peran tersebut dihadapkan pada sejumlah tantangan, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, ketidakpastian keberlanjutan ekonomi industri media, hingga persoalan perlindungan terhadap wartawan. Selain itu, platform digital dan pengembang teknologi AI juga didorong untuk memberikan imbal balik yang adil atas pemanfaatan karya jurnalistik.
Dalam delapan poin deklarasi, insan pers menegaskan komitmen untuk tetap bekerja profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka juga sepakat memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan keselamatan wartawan, serta menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Deklarasi juga mendorong negara memberikan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan pers dan lembaga penyiaran. Dukungan tersebut meliputi pembiayaan publik yang transparan dan independen, pengembangan Dana Jurnalisme, serta program penyehatan pers yang bertanggung jawab melalui konsep BEJO’s.
Selain itu, pemerintah didesak memastikan platform digital memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Bahkan, Perpres tersebut didorong untuk ditingkatkan menjadi undang-undang demi mewujudkan kedaulatan digital dan kemandirian pers.
Poin lainnya adalah desakan kepada pemerintah dan DPR RI agar menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Platform teknologi digital, termasuk AI, juga diminta memberikan kompensasi yang adil dan mencantumkan sumber media secara jelas dalam setiap output berbasis karya jurnalistik.
Deklarasi HPN 2026 juga menekankan pentingnya pencegahan praktik monopoli oleh platform digital dalam ekosistem media, melalui peran aktif pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selain itu, insan pers mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif, adaptif, dan berkeadilan.
Penandatanganan deklarasi ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi pers nasional dalam menghadapi disrupsi teknologi, sekaligus memperkuat komitmen menjaga kualitas, integritas, dan keberlanjutan jurnalisme Indonesia di era digital.(*/pty/kur)



