OJK Tetapkan Tiga Prioritas Kebijakan 2026 untuk Perkuat Ketahanan Sektor Jasa Keuangan


Kediri, gelarfakta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menjaga ketahanan sektor jasa keuangan agar tetap stabil dan mampu mendukung program prioritas pemerintah. Komitmen tersebut disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, OJK menetapkan tiga kebijakan prioritas pada tahun 2026, yakni penguatan ketahanan sektor jasa keuangan, pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan yang kontributif, serta pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih optimal.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa kondisi fundamental perekonomian nasional dan kinerja sektor jasa keuangan saat ini tergolong solid. Hal tersebut menjadi modal penting dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
“Kondisi fundamental perekonomian dan juga kinerja sektor jasa keuangan sangat solid menjadi modalitas yang sangat penting untuk kelanjutan kita ke depan. Kami berterima kasih atas seluruh program-program prioritas pemerintah,” ujar Friderica.
Pertemuan tahunan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun, pimpinan kementerian dan lembaga, jajaran Dewan Komisioner OJK, serta para pimpinan industri jasa keuangan.
Friderica menjelaskan, prioritas pertama yakni penguatan ketahanan sektor jasa keuangan akan dilakukan melalui pemenuhan modal minimum lembaga jasa keuangan agar tercipta struktur industri yang kompetitif dan efisien. Selain itu, OJK juga mendorong pengembangan industri keuangan syariah bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), termasuk pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah dan percepatan program spin-off bagi lembaga yang memenuhi kriteria.
Di sisi lain, OJK juga terus melakukan penyempurnaan tata kelola dan manajemen risiko, termasuk pengelolaan risiko terhadap ancaman siber yang semakin kompleks. Penguatan infrastruktur pengawasan dan pelaporan berbasis teknologi juga menjadi perhatian utama agar selaras dengan standar internasional.
Untuk prioritas kedua, OJK mendorong pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan yang lebih kontributif terhadap perekonomian nasional. Hal ini dilakukan melalui peningkatan pembiayaan ke sektor produktif, penguatan UMKM, serta dukungan terhadap inklusi keuangan masyarakat.
Sementara itu, pada prioritas ketiga, OJK fokus pada pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan. Upaya ini meliputi penguatan instrumen pasar modal, pengembangan produk keuangan ramah lingkungan, serta peningkatan literasi dan edukasi keuangan.
Melalui tiga kebijakan prioritas tersebut, OJK berharap sektor jasa keuangan nasional dapat semakin tangguh, adaptif, dan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi. OJK juga menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah, industri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika global yang terus berkembang.(*/pty/kur)



