Ekonomi

OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner, Jamin Keberlanjutan Pengawasan Sektor Keuangan

Jakarta, gelarfakta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan dengan menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK). Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, dan berlaku efektif mulai Jumat (31/1/2026).

Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selain itu, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Langkah ini merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi agar seluruh fungsi dan tugas pengawasan dapat berjalan secara optimal.

OJK menegaskan bahwa dengan penetapan ini, seluruh agenda strategis, kebijakan, dan program kerja akan terus dipertajam guna merespons dinamika serta perkembangan di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.

Selain menjaga stabilitas sektor keuangan, OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan dengan baik. Layanan kepada masyarakat, termasuk upaya pelindungan konsumen dan edukasi keuangan, dipastikan tetap menjadi prioritas utama.

Melalui langkah tersebut, OJK berharap kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button