Hukum dan KriminalKesehatanPolitik dan Pemerintahan

Pemkab Jombang Percepat Pembentukan BNNK, Dukung Asta Cita Presiden di Bidang Pemberantasan Narkotika

Jombang, gelarfakta.com – Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya untuk mempercepat implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penguatan reformasi hukum dan pemberantasan narkotika. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Jombang, Abah H. Warsubi, S.H., M.Si., saat menerima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur di Ruang Rapat Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Jumat (30/1/2026).

Kunjungan kerja ini dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, S.Pd., bersama jajaran wakil ketua dan anggota. Agenda utama pertemuan tersebut adalah koordinasi percepatan implementasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), melalui pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Jombang.

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD Provinsi Jawa Timur dalam mengawal isu strategis pemberantasan narkotika. Menurutnya, kehadiran BNNK di Jombang bukan sekadar memenuhi struktur kelembagaan, tetapi merupakan kebutuhan mendesak untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

“Pemerintah Kabupaten Jombang sangat mendukung kehadiran BNNK. Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat program pencegahan secara terstruktur dan berkelanjutan, guna mencegah meluasnya peredaran narkoba yang kini mulai mengancam lingkungan sekolah dan pondok pesantren,” ujar Warsubi.

Pembentukan BNNK Jombang dinilai selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia poin ke-7 yang menekankan penguatan reformasi hukum dan pemberantasan narkotika. Komisi A DPRD Jawa Timur pun berperan aktif sebagai fasilitator kebijakan dan anggaran agar Kabupaten Jombang segera memiliki lembaga anti-narkoba yang mandiri.

Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, menegaskan pihaknya akan mengawal proses pembentukan BNNK Jombang agar dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi antara kebijakan provinsi dan kebutuhan daerah diharapkan mampu menciptakan ketahanan daerah yang lebih kuat.

Kehadiran BNNK Jombang diproyeksikan memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat, antara lain melalui perlindungan dini bagi pelajar dan santri dari ancaman narkoba dengan modus yang semakin beragam. Selain itu, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan informasi, edukasi, hingga rehabilitasi tanpa harus keluar daerah, serta memperkuat peran keluarga dan program Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba) dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

“Kami berharap dukungan dan fasilitasi kebijakan dari DPRD Provinsi Jawa Timur dapat segera merealisasikan ikhtiar ini demi masa depan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa,” pungkas Bupati Warsubi.

Senada dengan hal tersebut, Drs. Purwanto, MKP, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, bersama Kepala Bakesbangpol Jombang Budi Winarno, S.T., M.Si., menyatakan bahwa Pemkab Jombang telah menyiapkan langkah-langkah teknis, termasuk pembentukan Satuan Tugas P4GN sebagai embrio berdirinya BNNK.

Pertemuan tersebut ditutup dengan diskusi teknis mengenai kesiapan lahan dan dukungan personel yang akan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, guna memastikan BNNK Jombang dapat segera beroperasi dalam waktu dekat.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button