EkonomiPolitik dan Pemerintahan

PBB-P2 Jombang 2026 Resmi Diluncurkan, Bupati Warsubi Turunkan Ketetapan Pajak hingga Rp15,1 Miliar

Jombang, gelarfakta.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2026. Peluncuran digelar di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1/2026) siang, dengan mengusung tagline “Pajak Tuntas – Pembangunan Meluas”.

Momentum tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat. Bupati Jombang Abah Warsubi, S.H., M.Si., mengumumkan kebijakan strategis berupa penurunan nilai ketetapan PBB-P2 secara signifikan sebagai bentuk perlindungan sosial sekaligus upaya menjaga stabilitas ekonomi warga.

“Sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan perlindungan sosial, PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan dengan nilai yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Jika tahun 2025 sebesar Rp43,1 miliar, maka tahun 2026 ini turun menjadi Rp27.969.247.752. Ada penurunan sekitar Rp15,1 miliar,” ujar Bupati Warsubi di hadapan jajaran Forkopimda, Sekdakab Jombang Agus Purnomo, staf ahli, para asisten, kepala OPD, instansi vertikal, camat, kepala desa, serta koordinator pemungut pajak desa se-Kabupaten Jombang.

Menurutnya, penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang PBB-P2, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat. Ia berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak.

“Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang lebih baik,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Warsubi juga memberi contoh langsung kepada masyarakat dengan melakukan simulasi pembayaran pajak secara digital. Ia memindai QR Code yang tertera pada SPPT menggunakan ponsel untuk menunjukkan kemudahan pembayaran di era digital.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto, SSTP., M.Si., melaporkan bahwa tahun ini sebanyak 752.226 SPPT didistribusikan. Inovasi utama pada SPPT PBB-P2 2026 adalah penyematan QR Code pada setiap lembar.

“Melalui QR Code, wajib pajak dapat langsung mengakses lokasi dan peta bidang NOP, data subjek dan objek pajak, riwayat pembayaran lima tahun terakhir, hingga tautan pembayaran langsung melalui QRIS,” jelas Sholahuddin.

Ia menambahkan, inovasi tersebut merupakan langkah transparansi pelayanan publik. Wajib pajak dapat mengecek kesesuaian data, termasuk bagi sekitar 70.000 bidang tanah yang saat ini peta bidangnya masih dalam proses penyempurnaan.

Bapenda Jombang juga mengumumkan jadwal teknis pelaksanaan PBB-P2 tahun 2026. Seluruh kanal pembayaran resmi dibuka mulai Jumat (23/1/2026) pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, penandatanganan berita acara cetak SPPT di masing-masing kecamatan dijadwalkan pada 27–30 Januari 2026. Adapun pembayaran kolektif melalui aplikasi PASTI BAYAR dibuka mulai Senin (2/2/2026).

Untuk mendorong percepatan pelunasan, Bupati Warsubi menyiapkan insentif menarik. Desa yang mampu lunas pada 2 Februari 2026 pukul 09.00 hingga 15.00 WIB akan memperoleh hadiah sebesar 10 persen dari nilai baku PBB-P2. Selain itu, disiapkan total insentif Rp80 juta bagi 18 desa tercepat yang melunasi pajaknya.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bapenda Jombang dengan PT Pos Indonesia dan PT Bima Sakti Multi Sinergi (Fast Pay) guna memperluas akses pembayaran. Sebagai tanda dimulainya distribusi SPPT, Bupati Warsubi menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) secara simbolis kepada perwakilan kepala desa.

Acara berlangsung khidmat karena bertepatan dengan peringatan Hari Desa Nasional ke-2, dan ditutup dengan doa bersama serta pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas peran desa dalam pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button