EkonomiPolitik dan Pemerintahan

UMK Jombang 2026 Naik 5,86 Persen, Ditetapkan Rp3,32 Juta

Jombang, gelarfakta.com – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2026 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Jombang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.320.770.

Besaran UMK tersebut mengalami kenaikan Rp183.766 dibandingkan tahun sebelumnya atau setara dengan peningkatan sebesar 5,86 persen. Dengan penetapan ini, mulai 1 Januari 2026 standar upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di Kabupaten Jombang wajib mengacu pada angka tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto S.Hut., M.Si., menyampaikan bahwa penetapan UMK 2026 merupakan hasil pertimbangan yang matang dengan memperhatikan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Jombang.

“Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus meningkatkan daya beli. Selain itu, diharapkan menjadi energi positif bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas. Fokus utama kita adalah mewujudkan Jombang yang maju dan sejahtera untuk semua,” ujar Isawan Nanang.

Isawan menjelaskan, proses pengusulan UMK di Kabupaten Jombang berjalan kondusif berkat peran aktif berbagai pihak. Ia menyampaikan apresiasi kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Jombang atas kerja sama dalam menjaga iklim investasi, serta kepada serikat pekerja dan serikat buruh yang telah menyampaikan aspirasi secara konstruktif.

Apresiasi juga disampaikan kepada Kodim 0814 Jombang, Polres Jombang, serta media yang turut berperan dalam menjaga stabilitas keamanan dan penyebaran informasi selama proses penetapan UMK berlangsung.

Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang akan segera melakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh perusahaan di wilayah Jombang agar implementasi kebijakan UMK 2026 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Isawan mengajak para pengusaha dan instansi terkait untuk terus memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan investasi di Kabupaten Jombang. Upaya tersebut dinilai penting guna memperluas penyerapan tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi seluruh masyarakat.

Sebagai informasi, UMK Jombang tahun 2026 berada di peringkat ke-10 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, dengan UMK tertinggi ditetapkan untuk Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796 dan terendah Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button