Hukum dan KriminalPolitik dan Pemerintahan

Jombang Gelar FGD Hakordia 2025, Pemkab dan Kejaksaan Tegaskan Komitmen Bersama Berantas Korupsi

Jombang, gelarfakta.com – Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Jombang menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bung Tomo Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Senin (8/12) pagi, diikuti secara luring dan daring oleh berbagai elemen masyarakat.

Mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat,” FGD ini menegaskan komitmen kolektif Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Tema tersebut selaras dengan tema Hakordia 2025 “Satu Aksi Berantas Korupsi,” yang menekankan pentingnya gerakan bersama seluruh elemen bangsa.

Acara ini dihadiri Forkopimda Kabupaten Jombang, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, para kepala desa, hingga akademisi. Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag., M.Pd., mewakili Bupati Jombang Warsubi S.H., M.Si., membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Salmanudin menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama yang tidak boleh ditoleransi. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi aksi kolektif yang solid dan berkelanjutan.

“Kita sepenuhnya sadar bahwa korupsi adalah musuh yang tidak boleh ditoleransi. Komitmen untuk memberantas korupsi berarti komitmen untuk menjaga masa depan daerah dan kesejahteraan generasi yang akan datang,” ujarnya.

Ia mengajak agar FGD ini menjadi simbol gerakan baru dalam menyalakan integritas.

“Mari jadikan kegiatan ini sebagai simbol gerakan baru yang mengajak, menginspirasi, dan menyalakan api integritas dalam diri. Rayakan kejujuran dan buktikan bahwa bangsa ini kuat karena rakyatnya berani membasmi korupsi,” pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Diah Ambarwati, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan peran kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah.

“Kami berupaya memberikan ruang aman bagi aparatur pemerintah untuk bekerja dengan tenang, benar, dan sesuai aturan,” tuturnya.

Salah satu inisiatif unggulan Kejaksaan Negeri Jombang adalah Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang membantu desa dalam pengelolaan administrasi dan keuangan secara rapi, transparan, dan akuntabel. Melalui sistem digital, potensi penyalahgunaan dana desa bisa diminimalkan sejak awal. Program ini juga mendapat apresiasi sebagai salah satu kinerja terbaik di Jawa Timur.

Pemkab Jombang turut memperkuat langkah pencegahan melalui delapan kebijakan strategis, mulai dari reformasi birokrasi, pelaporan harta kekayaan ASN, pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi, peningkatan capaian MCP KPK di atas 90 persen, Survei Penilaian Integritas, hingga penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pemkab juga menjalin koordinasi dengan APH, TNI, BPK, BPKP, serta gencar melakukan pendidikan dan sosialisasi antikorupsi.

Dalam FGD ini, dilakukan pula pengukuhan Forum Penyuluh Antikorupsi Jombang periode 2024–2027. Wakil Bupati mengukuhkan 10 penyuluh antikorupsi, termasuk Eko Prasetyo dan sembilan anggota lainnya, yang bertugas menanamkan nilai-nilai integritas kepada masyarakat. Selain itu, dicanangkan Patriot Integritas Muda yang terdiri dari 12 pemuda-pemudi sebagai garda terdepan penyebar semangat antikorupsi.

Kegiatan yang disiarkan melalui kanal YouTube Jombangkab dan Radio Suara Jombang 104.1 FM ini menghadirkan dialog interaktif bersama dua narasumber. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL, menjelaskan bahwa Kejaksaan kini menempatkan upaya pencegahan sebagai prioritas melalui pendampingan dan konsultasi hukum, khususnya bagi pemerintah desa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kejaksaan tetap akan bertindak tegas terhadap semua bentuk korupsi.

Sementara itu, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, memaparkan akar persoalan korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan kerah putih (white collar crime). Ia menegaskan bahwa perilaku korupsi didorong oleh keserakahan, kebutuhan, kesempatan, dan lemahnya pengungkapan.

“Dunia ini cukup menghidupi semua makhluk, tetapi tidak cukup untuk satu orang yang serakah,” kutipnya. Ia menilai hukuman penjara tidak lagi efektif dan mendorong solusi berupa pemiskinan koruptor melalui perampasan aset agar kekayaan yang tidak halal dapat dikembalikan kepada negara.

Kedua narasumber sepakat bahwa sinergi antara penegak hukum, kebijakan pencegahan yang tepat, dan pendidikan antikorupsi merupakan kunci terciptanya pemerintahan yang bersih di Kabupaten Jombang.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button