PendidikanPolitik dan Pemerintahan

Pengangkatan 1.585 Guru PPPK Paruh Waktu Diupayakan Rampung Akhir 2025

Kediri, gelarfakta.com – Guru menjadi bagian penting dalam pembangunan pendidikan di Indonesia. Pemerintah Kabupaten Kediri pada tahun 2025 menyiapkan kebijakan pengangkatan ribuan guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di daerah.

Kabar tersebut disampaikan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamad Muhsin. Ia menjelaskan bahwa sektor pendidikan merupakan salah satu program prioritas pemerintah daerah, termasuk memastikan para guru honorer memperoleh kepastian status dan peningkatan kesejahteraan.

Muhsin menyebut sebanyak 1.585 guru honorer dijadwalkan diangkat menjadi guru PPPK paruh waktu pada tahun ini. Program tersebut, katanya, merupakan wujud perhatian Mas Dhito terhadap nasib guru, mulai jenjang tapos hingga SMP, juga tenaga kependidikan lain.

“Sebagai bentuk perhatian Mas Bupati, tahun ini akan ada pengangkatan guru PPPK paruh waktu,” ujar Muhsin, Selasa (25/11/2025).

Selain pengangkatan status, Pemerintah Kabupaten Kediri pada 2025 juga mengalokasikan anggaran insentif sekitar Rp24 miliar untuk 9.656 penerima manfaat. Ia berharap momentum Hari Guru dapat mendorong para pendidik menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi siswa.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kediri, Noor Rokhayati, menjelaskan proses administrasi pengangkatan guru PPPK paruh waktu saat ini berada pada tahap penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Setelah itu, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

“Insyaallah diserahkan di Bulan Desember,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut belum termasuk tenaga kependidikan yang juga akan diproses.

Muhsin menambahkan, tantangan guru saat ini semakin kompleks. Selain memastikan pembelajaran berjalan efektif, para pendidik juga dituntut mampu mencegah kasus perundungan di sekolah serta membantu menekan angka anak tidak sekolah di Kabupaten Kediri.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button