Pemkab Kediri Perkuat Transparansi Lewat Workshop Penyusunan Informasi Publik Dikecualikan


Kediri, gelarfakta.com – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Workshop Penyusunan Informasi Publik Dikecualikan, Kamis (30/10), di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap perangkat daerah memahami batasan dan mekanisme informasi yang dapat atau tidak dapat diakses publik. Workshop diikuti oleh seluruh PPID Pelaksana dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kediri.
Dua narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto, menyampaikan materi tentang Uji Konsekuensi dan Tata Kelola Daftar Informasi Dikecualikan (DIK). Sedangkan Susenohaji dari Fakultas Vokasi Universitas Brawijaya memberikan pemaparan mengenai Sosialisasi Instrumen Pengisian Usulan Daftar Informasi Dikecualikan.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sonny Subroto Maheri Laksono, menegaskan pentingnya penerapan keterbukaan informasi publik secara proporsional sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Terbuka itu perlu, tetapi bijak dalam membuka jauh lebih penting,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan informasi publik di Kabupaten Kediri berpedoman pada dua pilar utama. Pertama, amanat UU Keterbukaan Informasi Publik; dan kedua, visi daerah yang berorientasi pada masyarakat yang Berbudaya, Religius, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.
Lebih lanjut, Pemkab Kediri fokus pada tiga langkah strategis:
1. Tata kelola informasi yang proaktif dan transparan,
2. Penguatan SDM dan kelembagaan PPID, serta
3. Pengembangan layanan digital melalui Halo Masbup 2.0, sebagai wujud nyata keterbukaan dan kemudahan akses pelayanan publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto, mengapresiasi pelaksanaan workshop ini sebagai bentuk keseriusan Pemkab Kediri dalam menerapkan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan.
Menurutnya, klasifikasi informasi harus dilakukan secara sistematis agar proses pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.
“Dengan daftar informasi yang jelas, petugas bisa bekerja lebih terarah dan responsif,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Kediri, Sutarja, melalui Dian Arlesti Lukman, selaku Pranata Humas Bidang IKP, menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam membangun budaya birokrasi yang terbuka dan melayani.
“Bukan sekadar administratif, tapi bagian dari pelayanan informasi publik yang beretika dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemkab Kediri berharap workshop ini dapat meningkatkan profesionalisme PPID dalam mengelola informasi publik secara tepat, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga tercipta pemerintahan yang semakin terbuka dan dipercaya masyarakat.(*/pty/kur)



