Politik dan Pemerintahan

Dua Ranperda Inisiatif DPRD Jombang Disetujui Jadi Perda, Dorong Smart City dan Kolaborasi Pembangunan Daerah

Jombang, gelarfakta.com – Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua Perda tersebut meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) dan Perda tentang Kerja Sama Daerah. Persetujuan disampaikan oleh Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Jombang, Senin (27/10/2025), yang beragendakan penyampaian pendapat akhir bupati.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat arah pembangunan daerah yang terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang Tahun 2025–2029.

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas akan menjadi landasan hukum kuat untuk menghadapi berbagai tantangan perkotaan melalui pendekatan yang komprehensif, inklusif, efektif, dan efisien.

“Konsep Smart City kami sepakati sebagai solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang,” ujar Bupati Warsubi.

Ia menjelaskan bahwa penerapan konsep Smart City akan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik dengan memaksimalkan potensi perangkat daerah, serta memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pilar utama pembangunan.

Bupati juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan konsisten agar penerapan Smart City benar-benar terukur dan selaras dengan arah pembangunan daerah.

“Smart City bukan sekadar digitalisasi, tetapi transformasi tata kelola yang memudahkan pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi birokrasi,” tambahnya.

Sementara itu, Perda tentang Kerja Sama Daerah disepakati sebagai dasar hukum penting dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor secara tertata dan akuntabel. Kerja sama ini mencakup hubungan antar pemerintah daerah, lembaga, dunia usaha, hingga mitra internasional.

Menurut Bupati Warsubi, kerja sama daerah memiliki tujuan strategis untuk memperkuat perekonomian, menarik investasi, membuka lapangan pekerjaan, serta mempercepat pembangunan infrastruktur dan kawasan industri.

“Kerja sama yang dibangun harus memiliki arah yang jelas, terukur, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, sektor swasta, dan komunitas, kita bisa mendorong pengembangan UMKM dan meningkatkan daya saing daerah,” tegasnya.

Dengan disahkannya kedua Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang dan DPRD berkomitmen untuk segera melaksanakan langkah-langkah strategis dalam penerapannya, selaras dengan visi “Mewujudkan Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua.”

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami sepakat menetapkan dua Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jombang, untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Bupati Warsubi.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button