Politik dan Pemerintahan

KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Kecepatan Kereta hingga 120 Km/Jam, Normalisasi Jalur Diperkuat untuk Keselamatan

Madiun, gelarfakta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 (Daop 7) Madiun terus melakukan peningkatan infrastruktur perkeretaapian guna menjaga keselamatan sekaligus meningkatkan efisiensi perjalanan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni menaikkan kecepatan maksimal kereta api dari 100 km/jam menjadi 120 km/jam di beberapa lintas wilayah kerjanya.

Peningkatan kecepatan ini disertai dengan berbagai perbaikan menyeluruh pada kondisi jalur, sistem persinyalan, serta program normalisasi dan peningkatan jalur agar perjalanan kereta tetap aman dan nyaman.

“Normalisasi dan peningkatan jalur KA dilakukan dengan penutupan serta pematokan menggunakan rel di JPL 203 Km 125+8/9, petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, tepatnya di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,” ujar Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Minggu (19/10/2025).

Selain itu, penyempitan jalur juga dilakukan di JPL 206 Km 127+9/0 pada lintasan yang sama, di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Lebar jalan di lokasi tersebut dikurangi dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter sehingga hanya bisa dilalui sepeda dan sepeda motor.

Sementara di JPL 204 Km 126+1/2 wilayah Desa Sanankulon, dilakukan pencabutan patok penutup perlintasan, karena pos jaga dan palang pintu telah resmi dioperasionalkan.

Kegiatan normalisasi ini melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta dan Polres Blitar, serta jajaran Camat dan Kepala Desa setempat.
“Kami berharap dukungan masyarakat agar tidak membuka atau melintasi jalur yang telah ditutup. Semua langkah ini semata-mata demi keselamatan bersama,” tegas Zainul.

Lebih lanjut, Zainul menegaskan bahwa KAI melarang keras pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, penanaman pohon tinggi, maupun penempatan barang di sekitar jalur kereta api yang berpotensi mengganggu pandangan masinis atau membahayakan keselamatan perjalanan.

Larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178 dan 192, yang mengatur bahwa setiap orang yang membangun atau menempatkan benda di jalur KA yang membahayakan perjalanan dapat dipidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

“Untuk keselamatan bersama, kami mengimbau masyarakat agar hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi rambu, peralatan keselamatan, serta pintu perlintasan,” pungkas Zainul.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button