Wali Kota Kediri Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D)


Kediri, GelarFakta – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Pemerintah Daerah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Penandatanganan dilakukan secara daring, sementara pelaksanaan di Kota Kediri berlangsung di Ruang Kilisuci, Balai Kota Kediri, Rabu (15/10/2025).
Dalam tahap VII PKS OP4D ini, terdapat 109 pemerintah daerah yang ikut serta, terdiri dari 6 provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota. Dari jumlah tersebut, 32 daerah menandatangani perjanjian dengan format baru, sedangkan 77 daerah lainnya memperpanjang kerja sama yang telah berjalan sebelumnya.
Perjanjian kerja sama ini memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain:
Mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi perpajakan, data perizinan, dan informasi lainnya.
Meningkatkan penyampaian data Informasi Keuangan Daerah (IKD) dalam rangka kebijakan fiskal nasional.
Memperkuat pengawasan wajib pajak bersama antara pusat dan daerah.
Mendorong pemanfaatan program peningkatan pelayanan publik, terutama di bidang perpajakan.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyambut positif pelaksanaan kerja sama ini. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan sinergis, sehingga berdampak nyata pada peningkatan penerimaan pajak serta efektivitas pengelolaan fiskal daerah.
“Semoga dengan adanya PKS OP4D ini membawa dampak positif bagi Kota Kediri. Ke depan akan ada hal-hal yang bisa disinkronkan agar hasilnya lebih optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu, menjelaskan bahwa Pemkot Kediri termasuk dalam kategori perpanjangan PKS OP4D. Sebelumnya, perjanjian kerja sama ini telah ditandatangani pada 26 Agustus 2020, dan terbukti memberikan manfaat signifikan bagi peningkatan kinerja perpajakan daerah.
“Sejak kerja sama dijalankan, tingkat kepatuhan pajak di Kota Kediri meningkat hingga 23 persen. Dari yang semula 59 persen, kini mencapai 70 hingga 80 persen,” terangnya.
Selain itu, melalui kerja sama ini juga dilaksanakan berbagai program peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), seperti bimbingan teknis dan pelatihan Coretax yang digelar bersama KPP Pratama.
Dengan perpanjangan PKS OP4D ini, Pemerintah Kota Kediri berharap sinergi fiskal antara pusat dan daerah semakin kuat, transparansi data semakin baik, serta penerimaan pajak dapat terus meningkat demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(*/pty/kur)



