Pemkab Jombang dan Kejari Sepakati Penerapan Restorative Justice, Wujudkan Keadilan yang Humanis


Surabaya, gelarfakta.com – Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., didampingi Wakil Bupati Salmanudin, menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah yang dipimpin Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Acara tersebut melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jawa Timur bersama pemerintah kabupaten/kota, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkab Jombang dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif di wilayahnya.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan antara Wakil Bupati Jombang Salmanudin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Nul Albar, S.H., M.H. Dalam kesempatan itu, Bupati Warsubi menegaskan bahwa penerapan RJ merupakan langkah maju dalam mewujudkan keadilan yang humanis, memulihkan, dan berkeadaban.
“Nota kesepakatan ini menjadi tonggak sejarah untuk memastikan keadilan dapat dirasakan secara damai dan memulihkan, bukan menghukum semata. Pemerintah Kabupaten Jombang siap mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan restoratif sebagai wujud peradaban hukum baru. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga soal kemanusiaan dan pemulihan hubungan di tengah masyarakat,” ujar Bupati Warsubi.
Bupati juga menegaskan komitmen Pemkab Jombang untuk memfasilitasi dan memastikan pelaksanaan RJ berjalan efektif di tingkat daerah sebagai upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan. Sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Timur, Pemkab Jombang akan segera membentuk tim pendukung hukum yang terdiri dari paralegal dan pakar hukum non-litigasi guna memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.
Selain fokus pada penerapan RJ, Bupati Warsubi juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, terutama dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Jombang. Ia meminta seluruh jajarannya untuk berhati-hati dalam mengambil diskresi agar tetap berada dalam koridor hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr. Kuntadi dalam laporannya menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2025, lebih dari 150 kasus restorative justice berhasil diselesaikan di seluruh Jawa Timur. Hal ini menunjukkan efektivitas RJ sebagai alternatif penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan dan kemaslahatan sosial.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam arahannya berpesan kepada seluruh kepala daerah agar menindaklanjuti kesepakatan tersebut secara nyata. “Efektivitas Restorative Justice sangat bergantung pada tindak lanjut kita semua. Saya juga meminta bupati dan wali kota untuk menyimak dan memperhatikan FGD Tata Kelola PBJ agar kehati-hatian dalam mengambil diskresi tetap dalam koridor hukum,” tegas Khofifah.
Turut hadir mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Jombang antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang Bambang Suntowo, S.E., M.Si., serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.(*/pty/kur)



