KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Aset Rumah Perusahaan di Madiun Lor


Madiun, GelarFakta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga serta mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang dikelola, khususnya aset berupa tanah dan bangunan.
Salah satu langkah nyata dilakukan melalui penertiban aset rumah perusahaan yang berlokasi di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Aset tersebut memiliki luas tanah 262 meter persegi dan bangunan 60 meter persegi, dengan nilai mencapai Rp476.904.000.
“Penertiban ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada KAI,” ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun, Rabu (8/10/2025).
Zainul menjelaskan, penertiban dilakukan karena penghuni tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang masa kontrak, meskipun masih menguasai aset tersebut. Sebelum tindakan penertiban diambil, KAI telah menempuh berbagai upaya persuasif seperti penyampaian surat kewajiban pembayaran, pendekatan langsung kepada pengguna, hingga mediasi.
“Kami juga telah mengirimkan surat peringatan bertahap, mulai dari pertama hingga ketiga, serta somasi melalui Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Selain itu, dilakukan pula rapat koordinasi dengan Forkopimda dan FGD antara KAI serta warga Suroboyan di Polres Kota Madiun,” jelasnya.
Menurut Zainul, proses penertiban berjalan lancar berkat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, dan Polri. Sinergi lintas lembaga tersebut memastikan seluruh tahapan berlangsung tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum.
KAI Daop 7 Madiun mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak yang telah membantu proses pengamanan aset negara. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan aset sekaligus memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.(*/pty/kur)



