Politik dan Pemerintahan

Dispendukcapil Kediri Dorong Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Lewat Rakor Lintas Sektor

Kediri, gelarfakta.com – Pemkot Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk menuntaskan permasalahan administrasi kependudukan, khususnya terkait kepemilikan akta perkawinan dan akta perceraian, Kamis (2/10).

Rakor yang berlangsung di aula Dispendukcapil tersebut dikemas dalam forum diskusi untuk menyamakan persepsi dan mempermudah layanan pencatatan perkawinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Forum ini menghadirkan perwakilan dari Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama, Bagian Pemerintahan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta camat se-Kota Kediri.

“Kita ingin menyelesaikan persoalan data kependudukan, terutama terkait perkawinan dan perceraian yang tercatat. Angkanya masih cukup tinggi sehingga perlu kerja sama lintas sektor untuk menuntaskannya,” ujar Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi.

Marsudi menegaskan bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dari administrasi kependudukan karena berdampak pada status hukum anak, hak waris, serta dokumen kependudukan lainnya. Hingga saat ini, data Dispendukcapil mencatat terdapat 7.900 perkawinan tidak tercatat di Kota Kediri dari berbagai agama. Jumlah itu menurun dibandingkan awal 2025 yang mencapai 8.400 kasus.

Sebagai tindak lanjut, Dispendukcapil akan melakukan koordinasi dengan kelurahan dan mengintensifkan program jemput bola. “Kami akan menggandeng kelurahan untuk melakukan pendekatan persuasif. Masyarakat yang belum mencatatkan pernikahannya diimbau segera melapor. Jika terkendala dokumen, petugas Dispendukcapil siap turun langsung agar bisa difasilitasi,” jelasnya.

Melalui rakor ini, Marsudi berharap sinergitas lintas sektor semakin kuat dan kesadaran masyarakat meningkat. “Ke depan, kami ingin memastikan seluruh perkawinan dan perceraian di Kota Kediri tercatat secara sah. Dengan begitu, hak-hak sipil masyarakat terlindungi baik secara hukum maupun administrasi,” pungkasnya.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button