Pemkab Jombang Serahkan SK Purna Tugas kepada 111 ASN


Jombang, gelarfakta.com – Pemerintah Kabupaten Jombang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Purna Tugas kepada 111 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun mulai 1 Oktober hingga 1 Desember 2025. Penyerahan SK berlangsung di Ruang Bung Tomo, Kamis (25/9/2025).
Secara simbolis, SK diserahkan langsung oleh Bupati Jombang Warsubi. Berdasarkan TMT, sebanyak 36 ASN akan memasuki pensiun pada 1 Oktober, 41 ASN pada November, dan 34 ASN pada Desember.
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian para ASN. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, saya menyampaikan terima kasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja, loyalitas, dan pengabdian panjang Bapak Ibu sebagai abdi negara,” tutur Bupati Warsubi.
Ia menegaskan bahwa masa purna tugas bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari fase kehidupan baru. “Masa purna tugas hendaknya tidak dipahami sebagai akhir dari perjalanan karier, namun hal ini adalah awal dari fase kehidupan baru. Masa di mana Bapak Ibu dapat lebih leluasa memanfaatkan waktu untuk melakukan hal-hal positif,” tambahnya.
Bupati juga mengingatkan para ASN agar tetap menyelesaikan tugas hingga masa kerja resmi berakhir. “Segala tugas dan tanggung jawab yang masih tersisa dapat diselesaikan dengan baik sebelum masa kerja berakhir,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang, Drs. Anwar MKP, menjelaskan bahwa para ASN tetap bekerja seperti biasa sesuai jadwal meskipun SK pensiun telah diterima.
Acara penyerahan SK turut dihadiri Plt. Kepala BKN Kantor Regional II Surabaya Basuki Ari Wicaksono, Wakil Bupati Jombang Salmanudin, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, serta pimpinan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Surabaya Anne Rosfiyanti, SM, CPR.(*/pty/kur)



