Politik dan Pemerintahan

Koper Pengantin, Inovasi Pemkot Kediri untuk Kurangi Perkawinan Tidak Tercatat

Kediri, gelarfakta.com – Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin menyerahkan secara simbolis putusan isbat nikah, buku nikah, dan kartu keluarga (KK) kepada pasangan suami istri yang mengikuti program inovatif bertajuk Kolaborasi Pelayanan Terpadu Pengurangan Status Perkawinan Tidak Tercatat Negara (KOPER PENGANTIN), Jumat (25/7/2025) di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri. Sebagai pelengkap, pasangan penerima juga mendapatkan cinderamata berupa seperangkat alat salat.

“KOPER PENGANTIN ini membantu warga yang pernikahannya belum tercatat negara. Salah satu tujuannya menjaga nasab anak agar ke depan tidak bermasalah secara hukum. Program ini juga bagian dari peringatan Hari Jadi ke-1.146 Kota Kediri,” kata Qowim.

Ia menegaskan, akta atau buku nikah merupakan bukti sah perkawinan secara agama dan negara. Perkawinan menjadi pintu masuk bagi berbagai peristiwa keperdataan, seperti kelahiran, perceraian, rujuk, hingga penentuan waris dan penulisan ijazah anak.

Berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) per 31 Desember 2024, terdapat 8.978 penduduk Kota Kediri yang berstatus kawin tidak tercatat. Namun setelah dilakukan sosialisasi dan edukasi, jumlah tersebut menurun menjadi 8.418 jiwa per 21 Juli 2025.

“Pernikahan yang tidak dicatatkan negara tidak memiliki kekuatan hukum. Akibatnya, hak-hak istri, suami, dan anak tidak terlindungi secara hukum. Ini bisa menjadi bom waktu, terutama bagi anak-anak yang berpotensi kehilangan hak-haknya,” ujar Qowim.

Ia merinci lima kondisi akta kelahiran yang sering dijumpai, antara lain:

1. Anak tidak memiliki akta kelahiran.
2. Anak memiliki akta, tetapi nama ayah dan ibu kosong.
3. Hanya nama ibu yang tertulis.
4. Nama ayah-ibu yang tercantum bukan orang tua kandung.
5. Anak memiliki akta lengkap dengan nama ayah dan ibu kandung.

Karenanya, Pemkot Kediri melibatkan banyak pihak untuk menangani persoalan ini secara terintegrasi melalui program KOPER PENGANTIN.

“Dari program ini, kita berharap seluruh perkawinan di Kota Kediri sah secara agama dan negara, sehingga perlindungan perempuan dan anak bisa semakin optimal,” pungkasnya.

Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi Nugroho menambahkan, program ini melibatkan Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Negeri, dan stakeholder lainnya.

Prosesnya dimulai dari pendaftaran dan pengumpulan dokumen, lalu dilakukan sidang isbat di Pengadilan Agama. Setelah keluar putusan, pasangan dinikahkan secara resmi di KUA, kemudian Dispendukcapil menerbitkan dokumen kependudukan berupa KTP dan KK. Jika pasangan telah memiliki anak, maka akta kelahiran anak akan dicetak dengan mencantumkan nama ayah dan ibu kandung.

“Tahun lalu kami belum bisa menjalankan program ini karena kendala regulasi. Tahun ini kami ajukan sembilan pasangan, delapan bisa lanjut proses, satu belum memenuhi ketentuan. Ke depan, masyarakat Kota Kediri harus semakin MAPAN, karena peristiwa kependudukan ini perlu dicatat secara resmi di dokumen negara,” tegas Marsudi.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button