KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Kota Kediri untuk Penguatan Penanganan Hukum dan Perlindungan Aset


Kediri, gelarfakta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Kediri, Selasa (22/7/2025), antara VP Daop 7 Madiun Suharjono dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andy Mirnawaty, S.H., M.H., CSSL.
VP Daop 7 Madiun, Suharjono, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan, sekaligus memperkuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Melalui kerja sama ini, kami berharap Kejari Kota Kediri dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya dalam berbagai proses bisnis Daop 7 Madiun, khususnya dalam penyelesaian persoalan aset yang menjadi salah satu fokus utama kami,” ungkap Suharjono.
Ia menambahkan, kolaborasi ini diharapkan mampu menjadi langkah konkret dalam memitigasi risiko hukum serta memperkuat perlindungan aset-aset vital KAI, seiring dengan komitmen untuk memajukan moda transportasi kereta api sebagai kebanggaan nasional.
Sementara itu, Kejari Kota Kediri menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional dalam rangka mendukung kelancaran operasional dan legalitas pengelolaan aset milik KAI.
Dengan adanya sinergi ini, KAI Daop 7 Madiun optimistis penanganan hukum serta upaya pengamanan aset perkeretaapian di wilayah kerjanya akan semakin optimal dan berkelanjutan.(*/pty/kur)



