DPRD Jombang Setujui Perubahan APBD 2025 dan Revisi Perda Pajak Daerah


Jombang, gelarfakta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Rabu (16/7/2025). Rapat ini dihadiri langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., didampingi Wakil Bupati Salmanudin, S.Ag., M.Pd.
Agenda pertama rapat adalah penyampaian nota penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi penerimaan daerah, agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Agenda kedua berfokus pada penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD atas jawaban Bupati mengenai Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Proses ini menjadi tahapan krusial sebelum pengambilan keputusan, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi dalam kebijakan anggaran.
Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Jombang, yaitu Fraksi PKB, FPDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, serta Fraksi PKS-Nasdem, secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meski menyetujui, seluruh fraksi tetap memberikan catatan dan rekomendasi agar pelaksanaan anggaran berjalan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Sebagai puncak rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag., bersama para Wakil Ketua DPRD dan Bupati Warsubi, melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Dokumen yang ditandatangani mencakup Raperda Kabupaten Jombang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, turut ditandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama tentang Catatan Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 dan Raperbup Penjabaran Perubahan APBD 2025. Penandatanganan ini menegaskan komitmen bersama eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(*/pty/kur)