KAI Daop 7 Klarifikasi Isu Alih Fungsi Lahan di Sekitar Stasiun Kediri

Kediri, gelarfakta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan transportasi dengan melakukan penataan kawasan Stasiun Kediri secara berkelanjutan. Penataan ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG’s) dan ditujukan untuk menjadikan stasiun sebagai pusat transportasi yang aman, nyaman, ramah lingkungan, dan modern.
Menanggapi munculnya pemberitaan di media yang mempertanyakan dugaan alih fungsi jalan umum menjadi lahan usaha PT KAI di sekitar Stasiun Kediri, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyampaikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan penataan dan pemanfaatan lahan dilakukan sepenuhnya di atas aset resmi milik PT KAI yang telah terverifikasi legalitasnya.
“Semua kegiatan penataan yang dilakukan berada dalam koridor aset PT KAI. Proses inventarisasi, perizinan, dan pengelolaannya telah melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zainul, Kamis (26/6/2025), usai menghadiri forum dengar pendapat bersama DPRD Kota Kediri, yang juga dihadiri perwakilan dinas terkait dan masyarakat sekitar.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari perangkat daerah Kota Kediri, batas kepemilikan aset pemerintah kota hanya sampai pada area depan Monumen Lokomotif yang terletak tepat di depan Stasiun Kediri. Sementara itu, lahan yang digunakan dalam penataan merupakan bagian dari aset PT KAI sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 530 Tahun 2019 serta Sertifikat Nomor 7 Tahun 1996 dan dokumen grondkaart.
Penataan kawasan Stasiun Kediri meliputi beberapa hal penting. Pertama, pengaturan akses masuk ke stasiun untuk mempermudah mobilitas penumpang dan kendaraan. Kedua, perluasan dan penataan area parkir yang disesuaikan dengan meningkatnya jumlah pengguna jasa kereta api. Ketiga, penambahan rambu dan elemen keselamatan yang sesuai dengan regulasi perkeretaapian. Keempat, penataan fasilitas pelayanan penumpang yang bertujuan memenuhi kebutuhan pelanggan secara menyeluruh.
“KAI terbuka untuk menjalin kerja sama dengan masyarakat, tentu berdasarkan tata kelola dan aturan internal perusahaan, khususnya yang terkait aspek komersialisasi,” imbuh Zainul.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program penataan Stasiun Kediri telah direncanakan sejak lama. Prosesnya juga telah melalui berbagai tahapan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Kediri.
“Stasiun Kediri merupakan gerbang utama bagi mobilitas masyarakat di wilayah ini. Maka penataan kawasan ini tidak hanya berorientasi pada pelayanan penumpang, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan kawasan yang lebih rapi, tertib, dan representatif, untuk mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan, pariwisata, dan sektor lainnya,” pungkasnya.(*/pty/kur)