Ekonomi

RUPS PT Gudang Garam Tbk Tetapkan Dividen Rp500 per Saham, Umumkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru

Kediri, gelarfakta.com – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2024 di Hotel Grand Surya, Kediri, Rabu (25/6/2025). Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp962,04 miliar atau Rp500 per saham, serta menetapkan susunan baru jajaran direksi dan dewan komisaris.

Rapat menyetujui laporan tahunan perusahaan serta mengesahkan neraca dan laporan laba rugi tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan. Dengan pengesahan tersebut, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab atas tindakan dan pengawasan mereka selama tahun 2024, sejauh tercermin dalam laporan keuangan tersebut.

Dari laba bersih tahun 2024, Gudang Garam mengalokasikan Rp962,04 miliar sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham. Sementara sisa laba akan dimasukkan ke dalam saldo laba ditahan untuk memperkuat modal kerja perusahaan.

RUPST juga menetapkan jajaran Dewan Komisaris dan Direksi baru yang akan bertugas selama lima tahun ke depan, hingga ditutupnya RUPST kelima sejak pengangkatan ini. Berikut susunan lengkapnya:

Dewan Komisaris:

Presiden Komisaris: Juni Setiawati Wonowidjojo
– Komisaris Independen: Frank Willem van Gelder
– Komisaris Independen: Gotama Hengdratsonata
– Komisaris Independen: Hanlim Suprianto

Direksi:

– Presiden Direktur: Susilo Wonowidjojo
– Wakil Presiden Direktur: Indra Gunawan Wonowidjojo
– Direktur: Heru Budiman
– Direktur: Herry Susianto
– Direktur: Istata Taswin Siddharta
– Direktur: Andik Wahyudi
– Direktur: Hamdhany Halim
– Direktur: Slamet Budiono
– Direktur: Sony Sasono Rahmadi

Rapat juga memberikan pelimpahan wewenang kepada Direksi untuk membagi tugas dan tanggung jawab antaranggota direksi, serta kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besar dan jenis penghasilan anggota direksi.

Untuk Dewan Komisaris, gaji dan/atau tunjangan ditetapkan sebesar maksimum 40 persen dari gaji dan tunjangan Presiden Direktur untuk Presiden Komisaris, dan maksimum 20 persen untuk anggota Komisaris.

Selain itu, RUPS memutuskan untuk kembali menunjuk Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan sebagai auditor perusahaan untuk tahun buku 2025, atau penggantinya yang akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button