Hukum dan KriminalPolitik dan Pemerintahan

Wali Kota Kediri Hadiri Forum Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi di KPK

Jakarta, GelarFakta – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri kegiatan Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah Sektor Tertentu Melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Acara berlangsung di Auditorium Bhineka Tunggal Ika, Lantai 16, sebagai bagian dari penguatan komitmen pemberantasan korupsi pasca Rakor Kepala Daerah di DIY pada 19 Maret lalu.

Vinanda menegaskan pentingnya forum ini sebagai bentuk komitmen nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.

“Forum ini bukan sekadar pertemuan administratif. Ini ruang konsolidasi untuk memperkuat komitmen kita dalam mencegah korupsi dan membangun kepercayaan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wali Kota Kediri menyoroti bahwa pemenuhan indikator MCSP tidak boleh hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen, melainkan harus ditindaklanjuti dengan kebijakan nyata yang memberi dampak langsung kepada masyarakat. Ia berharap kebijakan antikorupsi dapat menjadi bagian integral dari sistem birokrasi yang terus diperbaiki.

“Pemenuhan indikator MCSP ke depan harus terwujud dalam kebijakan yang benar-benar menyentuh masyarakat. Kami ingin reformasi birokrasi dan penguatan integritas tak hanya berhenti di atas kertas,” ujarnya.

Mbak Wali juga menekankan pentingnya sinergi antara semua unsur pemerintahan dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif.

“Membangun pemerintahan yang bersih tidak bisa dikerjakan sendiri. Pemkot Kediri membutuhkan pendampingan dari KPK untuk menguatkan langkah-langkah pencegahan yang kami rintis,” tambahnya.

Vinanda berharap, melalui sinergi antara eksekutif, legislatif, dan pengawasan internal, Kota Kediri dapat terus membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan publik.

“Mari kita kuatkan komitmen untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi,” pungkasnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 6 huruf b UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tugas koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas layanan publik.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button