Kantor Imigrasi Kediri Serahkan Warga Negara Filipina Pelanggar Hukum Keimigrasian ke Rumah Detensi Imigrasi Surabaya


Kediri, GelarFakta – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri resmi menyerahkan seorang Warga Negara Filipina berinisial RCB kepada Rumah Detensi Imigrasi Surabaya, Pasuruan. Penyerahan ini dilakukan setelah RCB, yang melanggar hukum keimigrasian Indonesia, menjalani proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, Rabu (4/6/2025).
RCB telah berada di Indonesia sejak tahun 2006, menetap di Dusun Grogol, Kabupaten Kediri bersama istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia. Namun, selama tinggal di Indonesia, RCB diketahui tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Proses detensi terhadap RCB dimulai pada 2 Oktober 2024 oleh Kantor Imigrasi Kediri.
RCB melalui proses hukum yang panjang, termasuk masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri setelah dipindahkan pada 22 Januari 2025. Pada 20 Mei 2025, setelah menjalani persidangan, RCB dijatuhi vonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp25 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu bulan. Vonis tersebut disampaikan dalam Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2025/PN Gpr tanggal 8 April 2025.
RCB dinyatakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan atau visa yang sah dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Setelah menjalani masa pidana, RCB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Surabaya untuk mempermudah proses deportasi ke negara asalnya, Filipina. Penyerahan ini dilakukan dengan pengawasan ketat oleh petugas, yang melibatkan registrasi dan pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menjalankan penegakan hukum keimigrasian dengan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing. “Kami mengimbau kepada warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri untuk mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia,” ungkapnya.
Kantor Imigrasi Kediri juga memastikan bahwa nama RCB akan dimasukkan dalam daftar penangkalan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(*/pty/kur)



