KesehatanPolitik dan Pemerintahan

Pemkot Kediri Tanggung Layanan Kesehatan di Luar JKN, Gandeng RS Bhayangkara

Kediri, GelarFakta – Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh warganya melalui penandatanganan perjanjian kerja sama pelayanan kesehatan yang tidak tercakup dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penandatanganan kerja sama tahap awal dilakukan dengan RS Bhayangkara Kediri.

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan bahwa sektor kesehatan menjadi prioritas utama dalam kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Qowimuddin Thoha. Hal ini juga sejalan dengan visi nasional Presiden Prabowo Subianto dalam membangun ketahanan kesehatan masyarakat.

“Kesehatan adalah salah satu fondasi penting dalam mewujudkan Kota Kediri yang lebih baik dan MAPAN. Maka, kami hadir memberikan solusi atas layanan kesehatan yang tidak dapat dijangkau oleh JKN,” ujar Wali Kota Vinanda, Rabu (28/5/2025).

Layanan yang dimaksud antara lain mencakup penanganan di instalasi gawat darurat (IGD) di fasilitas kesehatan tingkat lanjut, rawat inap kelas 3 di RSUD, hingga kasus-kasus khusus seperti kecelakaan tunggal yang bukan kecelakaan kerja, gangguan akibat ketergantungan obat atau alkohol, serta gangguan akibat tindakan yang disengaja seperti menyakiti diri sendiri. Selain itu, layanan juga mencakup penanganan korban kekerasan seksual, penganiayaan, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, serta penanganan kesehatan akibat bencana dan kejadian luar biasa yang tidak dibiayai oleh pemerintah pusat.

Menurut Mbak Wali, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan awal meskipun kondisi pasien tidak tergolong gawat darurat. Pelayanan ini meliputi observasi, pemeriksaan penunjang untuk penegakan diagnosis, serta terapi maksimal selama tiga hari. Jika pasien membutuhkan penanganan lanjutan, maka akan diarahkan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat pasien terdaftar.

Sementara untuk kasus yang dinyatakan gawat darurat namun tidak dapat ditanggung oleh BPJS, pasien akan tetap ditangani dan dirujuk ke rumah sakit milik pemerintah daerah, seperti RSUD Gambiran atau RSUD Kilisuci, selama kondisi pasien memungkinkan untuk dirujuk.

“Ini bentuk tanggung jawab kami untuk menjamin bahwa tidak ada warga Kota Kediri yang terabaikan hak kesehatannya, termasuk dalam kondisi mendesak yang tidak ditanggung JKN,” terang Mbak Wali.

Ia menambahkan, kerja sama ini berlaku bagi warga yang memiliki dokumen kependudukan Kota Kediri, yang harus diserahkan selambatnya dalam waktu satu hari kerja setelah pasien masuk rumah sakit. Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan akan menanggung pembiayaan layanan tersebut.

Setelah RS Bhayangkara, Pemkot Kediri berencana menjalin kerja sama serupa dengan rumah sakit dan klinik lain secara bertahap. Harapannya, setiap warga dapat mengakses layanan kesehatan yang inklusif, cepat, dan menyeluruh tanpa terkendala regulasi pembiayaan.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button