OlahragaPolitik dan Pemerintahan

Kontroversi Permenpora No.14 Tahun 2024, Anggota DPR RI Karmila Sari Dorong Solusi yang Tidak Merugikan

Pekanbaru, GelarFakta – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Karmila Sari, menilai polemik terkait Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No.14 Tahun 2024 harus segera diselesaikan dengan solusi yang tidak merugikan pihak mana pun.

Menurutnya, revisi atau perubahan aturan tersebut bisa saja dilakukan, tetapi tetap harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam pembinaan olahraga nasional.

“Tujuan semua stakeholder olahraga sama, yakni meningkatkan kualitas olahraga Indonesia serta memastikan pembinaan dan seluruh ekosistem olahraga berjalan dengan baik,” ujar Karmila dalam Dialog Olahraga bertema “Kontroversi Permenpora No.14 Tahun 2024, Dicabut atau Revisi?” yang digelar dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional di Hotel Mutiara, Pekanbaru, Riau, Jumat (7/2/2025).

Dialog ini dibuka oleh Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah, serta dihadiri oleh perwakilan KONI daerah, cabang olahraga, SIWO PWI Pusat, dan para praktisi olahraga.

Karmila menegaskan bahwa pihaknya di Komisi X DPR RI sebagai mitra stakeholder olahraga siap memfasilitasi pertemuan guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

“Jika memang ada masalah dengan Permenpora ini, kita perlu duduk bersama untuk mencari jalan tengah. Kita ingin mendengar solusi dari KONI seperti apa, dan bagaimana langkah dari Menpora,” tambahnya.

Karmila juga mengapresiasi inisiatif SIWO PWI dan OSO Group yang menggelar diskusi ini dalam rangka Hari Pers Nasional.

Menurutnya, forum ini bisa memberikan perspektif baru yang mungkin belum terpikirkan oleh Komisi X DPR RI, Kementerian Pemuda dan Olahraga, maupun KONI.

“Dengan adanya diskusi seperti ini, kami bisa mendapatkan masukan yang lebih luas. Bisa jadi ada solusi yang sebelumnya tidak terpikirkan, dan ini akan menjadi bagian dari meaningful participation dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Karmila berharap hasil diskusi ini bisa disusun dalam bentuk notulensi yang akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi X bersama KONI dan Menpora.

Ia menargetkan pembahasan ini bisa dilakukan dalam waktu dekat, bahkan paling lambat saat bulan Ramadan.

Sementara itu, terkait dampak keluarnya Permenpora ini terhadap program kerja di KONI daerah, Karmila meminta agar permasalahan dana tidak hanya dilihat dari satu sisi saja.

Ia menegaskan bahwa aturan yang ada seharusnya tidak menghambat pembinaan atlet.

“Jika ada pasal yang menyatakan bahwa tidak boleh dibiayai APBN, kita harus melihat lagi pos-pos anggarannya di mana saja. Kalau ada sumber dana lain yang sah dan bisa mendukung pembinaan atlet, tentu itu perlu dipertimbangkan,” jelasnya.

Namun, Karmila juga menekankan bahwa setiap keputusan harus disesuaikan dengan kondisi APBN serta prioritas nasional saat ini.

“Yang paling penting adalah memastikan pembinaan atlet tetap berjalan lancar. Semua pihak pasti ingin olahraga Indonesia semakin maju, tetapi kita juga harus realistis melihat kondisi anggaran yang ada,” tandasnya.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button