Warsubi dan Gus Salman Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih
Jombang, GelarFakta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang resmi menetapkan Warsubi dan Salmanudin Yazid (Warsubi-Gus Salman) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka di aula KPU Jombang, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada hasil rekapitulasi suara Pilkada Jombang 2024.
Pasangan Warsubi-Gus Salman, dengan nomor urut 02, meraih 515.880 suara atau 74,88 persen. Mereka mengungguli pasangan Mundjidah Wahab-Sumrambah (nomor urut 01) yang memperoleh 173.098 suara atau 25,12 persen.
“Hari ini kami menetapkan pasangan Warsubi-Gus Salman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih untuk periode 2025-2030,” kata Udi.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025.
Meski kedua pasangan calon diundang untuk menghadiri pleno, hanya Warsubi dan Gus Salman yang hadir.
Pasangan Mundjidah-Sumrambah tidak terlihat di lokasi. Namun, Udi memastikan bahwa undangan telah disampaikan secara resmi kepada semua pihak, termasuk pasangan calon, partai politik pengusung, dan Bawaslu Jombang.
Penetapan ini diterima tanpa keberatan dari pihak mana pun.
Surat keputusan resmi juga telah disampaikan kepada partai politik pengusung dan DPRD Jombang untuk tindak lanjut.
“Penetapan ini menandai akhir dari rangkaian tahapan Pilkada Jombang 2024. Selanjutnya, hasil ini kami serahkan kepada pemerintah untuk proses pelantikan,” jelas Udi.
Mengenai proses pelantikan, Udi menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah.
“KPU hanya bertugas menetapkan hasil pemilu, sedangkan pelantikan berada di domain pemerintah,” tambahnya.
Dengan penetapan ini, Warsubi dan Gus Salman akan segera mempersiapkan diri untuk memimpin Kabupaten Jombang dalam lima tahun mendatang, membawa visi dan misi yang mereka usung selama masa kampanye.(jb1/pty/kur)