Politik dan Pemerintahan

KPU Kota Kediri Gelar Pelepasan APK Jelang Masa Tenang Pilkada 2024

Kediri, GelarFakta – Menjelang masa tenang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar kegiatan pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Sabtu (23/11).

Kegiatan ini diawali dengan apel bersama di halaman Kantor KPU Kota Kediri, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Mojoroto, Kota Kediri.

Kegiatan pelepasan APK dilaksanakan secara serentak dengan dukungan dari Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan Polri.

Proses ini berlangsung hingga pukul 03.00 WIB keesokan hari, dengan kemungkinan dilanjutkan jika masih terdapat APK yang belum dilepas.

Ketua KPU Kota Kediri, Reza Christian, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 29.

“Kegiatan pelepasan APK ini dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Kami bekerja sama dengan Bawaslu, Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Reza.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, S.H., menegaskan bahwa pada masa tenang, semua bentuk kampanye, baik melalui media sosial maupun APK yang masih terpasang di tempat umum, sudah dilarang.

“Tim kami akan terus memantau media sosial dan melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait kampanye selama masa tenang ini,” jelas Yudi.

Pelepasan APK dilakukan di tiga kecamatan, yakni Mojoroto, Kota, dan Pesantren. Kegiatan dimulai dari jalan-jalan protokol dan akan dilanjutkan ke wilayah kelurahan jika belum selesai sesuai waktu yang ditentukan.

Reza Christian menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara pada Rabu (27/11).

“Pelepasan APK ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas dan ketertiban selama masa tenang. Kami berharap semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Kegiatan pelepasan APK menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan suasana yang netral dan tertib selama masa tenang Pilkada 2024.

Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilih untuk berpikir dengan jernih dan menentukan pilihan secara bijaksana tanpa pengaruh kampanye di ruang publik.

Melalui sinergi yang solid antara KPU, Bawaslu, Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri, diharapkan Pilkada 2024 di Kota Kediri dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.(kd1/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button