AdvertorialPolitik dan Pemerintahan

Pjs Bupati Kediri Serahkan 282 Sertifikat Tanah di Desa Sambiresik

Kediri, GelarFakta – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kediri, Heru Wahono Santoso, menyerahkan secara simbolis 282 sertifikat tanah kepada warga Desa Sambiresik.

Acara berlangsung di Balai Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, pada Rabu (20/11) siang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang menargetkan sertifikasi 853 bidang tanah di Desa Sambiresik. Sisanya akan diserahkan secara bertahap pada 2025.

Dalam acara tersebut, Pjs Bupati didampingi oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri Junaidi, Asisten I Sukadi, Kepala BKAD Kabupaten Kediri Erfin Fatoni, serta jajaran Forkopimca Gampengrejo.

Junaidi menjelaskan bahwa program PTSL telah menjadi prioritas pemerintah sejak 2017.

Di Kabupaten Kediri, sebanyak 56.305 bidang tanah masuk dalam target sertifikasi, dengan 20.000 bidang di antaranya sudah rampung.

“Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Kami berharap masyarakat menjaga dan memanfaatkan sertifikat ini dengan bijak,” ungkap Junaidi.

Ia juga mengingatkan agar warga tidak menyalahgunakan sertifikat tanah, terutama untuk keperluan yang tidak produktif.

“Kami optimis target sertifikasi tanah akan selesai pada 2025,” tambahnya.

Pjs Bupati Heru Wahono Santoso menyampaikan bahwa kepemilikan sertifikat tanah harus dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian warga, misalnya untuk modal usaha. Ia mengingatkan agar penggunaan tanah dilakukan secara produktif dan tidak hanya untuk kebutuhan konsumtif.

“Jika tanah dimanfaatkan untuk usaha, tentu akan mendukung pertumbuhan ekonomi keluarga dan masyarakat. Namun, pastikan batas tanah jelas agar menghindari konflik dengan pihak lain,” tegas Heru.

Pjs Bupati juga mengapresiasi upaya BPN Kabupaten Kediri dalam mempercepat penyelesaian program PTSL.

Ia berharap masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kepemilikan tanah yang sah secara hukum.

Melalui program ini, Pemkab Kediri berharap dapat memberikan kejelasan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi konflik tanah.

“Dengan adanya batas atau patok tanah yang jelas, diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman di kemudian hari,” ujar Heru.

Program PTSL ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan ekonomi berbasis kepemilikan tanah yang sah dan terorganisasi dengan baik.(adv/kominfokabkdr/*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button