Hukum dan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Jombang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Jombang, GelarFakta – Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di tepi Jalan Raya Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Sabtu (16/11) dini hari.

Pelaku berinisial RAS, 23, warga Dusun Turipinggir, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, telah ditangkap atas dugaan kekerasan dan perampasan terhadap seorang mahasiswa, MFU, 20, warga Dusun Plandi, Desa Plandi, Kecamatan Jombang.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban dan pelaku berkenalan saat nongkrong di sebuah warung.

Mereka sempat berpindah tempat dari warung dekat gang Suling ke warung Stadion Merdeka sebelum akhirnya pulang bersama.

“Korban dan pelaku awalnya saling kenal saat nongkrong. Namun, saat perjalanan pulang, pelaku tiba-tiba menghentikan korban di Jalan Raya Sambongdukuh. Pelaku memukul wajah korban berulang kali dan merampas telepon genggam milik korban,” ungkap AKP Soesilo, Selasa (19/11).

Akibat aksi pelaku, korban mengalami luka lebam di wajah dan kehilangan handphone Realme C30 warna hijau senilai Rp1,6 juta.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang.

Polisi segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Minggu (17/11).

Pelaku ditangkap di sebuah warung di Jalan Krakatau, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone korban, sepeda motor Honda Vario dengan nopol S 3783 OH yang digunakan pelaku, serta hasil visum korban,” tambah AKP Soesilo.

Pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Jombang dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

“Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini adalah sembilan tahun penjara,” tegas Kapolsek.(jb1/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button